Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Terlibat Narkoba, Satreskoba Polres Nunukan Ciduk Dua Oknum ASN

NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Dua oknum ASN dimaksud, yakni MG (41) pegawai Dinas Perhubungan, dan AT (41) pegawai kantor Perpustakaan dan Kearsipan Nunukan.

‘’Mereka ditangkap di lokasi berbeda dan rangkaian kasus yang berbeda pula,’’ ujar Kasat Reskoba Polres Nunukan, IPTU. Lusgi Simanungkalit, Jumat (7/1/2022).

Lusgi menjelaskan, penangkapan terhadap MG, dilakukan pada Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 14.05 WITA, di Jalan Yos Sudarso Nunukan.

Dalam kasus yang melibatkan MG (oknum ASN Dishub), Polisi mengamankan dua orang tersangka lain, yakni RR (38) dan B (43), pekerja swasta.

Ihwal penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada tiga orang yang diduga membawa sabu dari Jalan Tanjung menuju Jalan Yos Sudarso, menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy berwarna hitam.

Setelah memastikan posisi target, petugas melakukan pengejaran dan memberhentikan sepeda motor tersebut.

Dalam pengejaran, terduga pelaku berinisial RR sempat membuang narkoba ke jalan, namun berhasil ditemukan oleh Polisi.

‘’Kami mendapati barang bukti narkoba seberat 0,10 gram dibuang di jalan aspal oleh pelaku RR. Kami interogasi, mereka mengaku membeli barang dari Jalan Tanjung kepada orang yang tak mereka ketahui namanya,’’ katanya lagi.

Barang haram tersebut, dibeli seharga Rp. 200.000,- hasil urunan antara RR dan MG.

Lebih lanjut, terduga pelaku berinisial B, berperan sebagai perantara yang mengantarkan uang kepada penjual yang namanya belum diketahui dan masih dalam penyelidikan.

Sementara itu, dalam kasus yang melibatkan AT (oknum pegawai kantor perpustakaan dan kearsipan) penangkapan dilakukan pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WITA.

Dia diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,36 gram, di kafe Borneo yang ada di jalan Cut Nyak Dien RT.014 Nunukan Tengah.

Baca Juga:  Lagi, Seorang Pengurus TKI Diamankan Saat Hendak Menyeberangkan Dua CPMI Ilegal

Saat itu, AT bersama seorang temannya bernama S (41), seorang pekerja swasta.

‘’Sebelum kita mengamankan ASN bernama AT dan temannya di kafe Borneo, kita menangkap dua laki laki bernama SB dan NY. Keduanya mengaku mendapat barang dari S dan kita lakukan pengembangan sampai akhirnya kami berhasil temukan S di kafe Borneo bersama AT,’’ jelasnya.

‘’AT mengaku membeli barang tersebut dari S seharga Rp.400.000,’’ tambahnya.

Menurut Lusgi, kedua oknum ASN tersebut, disangkakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...