NUNUKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, memvonis hukuman mati dua orang terdakwa, Nurdin alias Madi bin Husen, dan Ilham alias Ilang bin Alimuddin, serta penjara seumur hidup terhadap Arifuddin alias Pian bin Amir Soi, dalam kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 47,1 kilogram.
Sidang putusan terhadap tiga orang terdakwa tersebut, digelar secara virtual, Senin (13/3/2023).
Putusan ini, sedikit berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut ketiga orang terdakwa dengan hukuman mati.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Teguh Ananto, menuturkan, tuntutan hukuman mati dilakukan atas beberapa pertimbangan yang dianggap memberatkan.
Pertimbangan dimaksud ialah, perbuatan para terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika, ketiganya merupakan sindikat jaringan internasional, serta para terdakwa merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukum sebelumnya.
“Terdakwa Ilham dan Arifuddin, baru bebas tiga bulan dari Lapas Nunukan, dan kembali mengulangi perbuatannya, sementara tersangka Nurdin, merupakan napi kasus dokumen keimigrasian di Tawau Malaysia,” ujarnya.
Sementara itu, Humas PN Nunukan, Andreas Sihite, menjelaskan, vonis berbeda bagi Arifuddin mempertimbangkan perannya yang tidak langsung membawa barang terlarang tersebut.
‘’Majelis Hakim melihat kadar mens rea-nya yang beda. Satunya kental, satunya tidak terlalu kental. Lebih pada permufakatan jahatnya dengan bandar di luar Indonesia itu. Jadi pertimbangan putusan seumur hidup itu, menimbang unsur keterkaitan koneksifitas dengan bandar,’’ jelasnya.
Menanggapi adanya putusan yang berbeda dengan tuntutan JPU sebelumnya, Jaksa menyatakan fikir fikir dan menunggu langkah penasehat hukum para terdakwa.
‘’Kami JPU akan melihat dulu langkah PH para terdakwa. Jika ada langkah hukum, maka kita juga pasti akan melakukan upaya yang sama,’’ ujar JPU Kejari Nunukan, Amrizal R Riza.
Lebih jauh, Penasehat Hukum para terdakwa, Suparman, memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan untuk merespons putusan Hakim terhadap kliennya.
Ia menilai, putusan Hakim masih terlalu berat, dan butuh adanya upaya hukum yang nantinya diharap bisa meringankan vonis dimaksud.
‘’Pasti akan ada upaya hukum yang kita lakukan setelah ini. Saya menilai putusan Majelis Hakim masih terlalu berat,’’ katanya.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa, dibekuk Tim gabungan Polda Kaltara, di Patok 3 Perbatasan Indonesia-Malaysia, Kelurahan Aji Kuning, Pulau Sebatik, pada Rabu (20/7/2022) lalu.
Paket sabu-sabu seberat 47,1 Kg tersebut, dikemas sedemikian rupa menggunakan bungkus teh merek Guan Yin Wang made in China. Lalu dimasukkan dalam 5 buah karung, dan dibawa layaknya barang bawaan pada umumnya.
Barang tersebut, rencananya akan dibawa ke Palu, Sulawesi Tengah. Para terdakwa dijanjikan upah 500.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp. 1,5 miliar. (Dzulviqor)
