NUNUKAN – Pria berinisial AL 21, seorang calon siswa (Casis) Polri tahun ajaran 2021 dari Kabupaten Nunukan, didiskualifikasi dari proses seleksi lantaran diduga telah menghamili kekasihnya berinisial M (17).
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP. Marhadiansyah Tofiqs Setiaji mengatakan, perkenalan antara AL dan M berawal dari pertemuan yang dilakukan teman-temannya di sebuah hotel.
Disana terdapat sejumlah remaja putri dan kelompok AL yang sedang bergabung untuk karaoke dan minum-minum.
‘’Dari pertemuan itu mereka sering chat, lalu menjalin hubungan asmara, dan mengaku melakukan hubungan intim sekitar sepuluh kali,’’ ujar Tofiqs, Senin (7/2/2022).
Petaka dimulai ketika M merasakan siklus menstruasinya terhenti, dalam kondisi kalut dan takut, dia menceritakan kondisinya kepada temannya dan akhirnya membeli test pack (alat tes kehamilan).
‘’Akhirnya M terlambat haid, saat mencoba test pack, ternyata positif hamil,’’ tambahnya.
Hasil test itu membuat M panik, dia kemudian berinisiatif untuk menemui orang tua AL, guna menceritakan hubungannya dengan AL kekasihnya.
Keluarga dari AL sempat tidak percaya atas penuturan M, lalu kemudian melakukan pemeriksaan kandungan ke bidan.
‘’Hasilnya positif juga, orang tua AL kemudian meminta M agar bersabar, karena anaknya akan menempuh pendidikan polisi, namun karena tidak puas dia memberanikan diri mengadu kepada orang tua kandungnya,” jelasnya.
Ayahnya yang bekerja di luar kota, meminta M untuk melaporkan ke Polisi jika AL tidak bersedia bertanggung jawab.
Laporan tersebut, ditindaklanjuti dengan supervisi yang dilakukan oleh panitia seleksi casis Polri.
‘’Akhirnya diputuskan AL didiskualifikasi dan sempat kami amankan untuk proses penyelidikan. Sementara ini, orang tua AL sedang meminta mediasi dan memutuskan untuk menikahkan keduanya. Apakah kasusnya naik ke Lid (Penyidikan) atau tidak, kita menunggu hasil mediasi antara pihak keluarga,’’ katanya. (Dzulviqor)
