NUNUKAN – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu sabu asal Malaysia, di Pelabuhan Lintas Batas Negara (PLBN) Sebatik, di Jalan Ahmad Yani RT 004 Desa Sei Pancang, Sebatik Utara.
Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan, mengungkapkan, petugas menahan seorang calon penumpang reguler rute Sebatik – Tarakan, saat membawa tas ransel dan kardus.
‘’Dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya dengan disaksikan warga sipil. Dari dalam kotak kardus warna coklat, kami temukan seperangkat mesin las listrik baru,’’ ujar Sony, Selasa (12/12/2023).
Mesin las listrik tersebut, memiliki berat tak wajar, sehingga membuat petugas menaruh curiga.
Saat dibongkar, ditemukan dua bungkus besar narkoba.
‘’Kita timbang narkobanya, dan berat keseluruhan sekitar 1.600 gram. Perbungkusnya memiliki isi 800 gram,’’ jelasnya.
Petugas langsung menginterogasi laki laki yang belakangan diketahui berinisial RD tersebut.
RD mengaku narkoba tersebut merupakan titipan dari bandar di Tawau Malaysia, yang dikenal dengan sebutan Abang.
RD dijadikan kurir untuk mengirim narkoba ke Toli Toli, Sulawesi Tengah, dengan janji upah Rp. 57 juta.
‘’Seluruh perjalanan diatur oleh bandar Malaysia bernama Abang itu. RD juga tidak tahu siapa nanti orang yang akan mengambil barangnya di Toli Toli. Segala sesuatunya dikendalikan Abang,’’ tegas Sony.
Selain RD dan dua bungkus sabu sabu seberat 1,6 Kg, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain gulungan plastik transparan, mesin las warna orange merk Jasic lengkap dengan kotak kemasannya, dan 1 unit HP Oppo warna silver. (Dzulviqor)
