NUNUKAN – Sebanyak 731 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan, Kalimantan Utara, mendapat remisi Idulfitri 1444 Hijriah.
Kalapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan, para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi, semua telah disetujui Kemenkumham dan dipastikan memenuhi syarat, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022.
‘’Total ada 731 Warga Binaan yang di setujui serta memenuhi syarat mendapatkan remisi dari jumlah 741 WBP yang diusulkan” ujar Wayan, Sabtu (22/4/2023).
Jelas Wayan, penerima remisi, wajib berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin/Reg F dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
Selain itu, mendapatkan predikat baik melalui kegiatan program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas yang dinilai melalui Instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh Wali Pemasyarakatan.
‘’Setelah itu semua, WBP juga harus menunjukan penurunan tingkat risiko, dibuktikan dengan Hasil Asesmen (ISPN) yang dinilai oleh Petugas Asessor / PK Bapas,’’ imbuhnya
Lanjut dia, pemberian 731 remisi, terbagi dalam dua kategori, yakni kategori normal sebanyak 226 WBP, dan remisi PP 99 (kasus narkotika) sebanyak 505 WBP.
‘’Sebanyak 728 orang mendapat RK I dan sebanyak 3 orang mendapat RK II atau menjalani subsider denda,’’ jelasnya.
Atas remisi yang diberikan, Wayan berharap dapat memberikan semangat pada para WBP untuk terus mengikuti program pembinaan keterampilan dan kemandirian yang berguna bagi masyarakat dan bangsa.
”Kepada Warga Binaan yang mendapatkan hak remisi, saya ucapkan selamat,” kata dia. (Dzulviqor)
