NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan memusnahkan sebanyak 2.498,56 gram sabu-sabu, dan 882 butir pil ekstasi hasil penindakan kasus narkoba periode Agustus – Oktober 2022, Kamis (3/11).
Kapolres Nunukan AKBP. Ricky Hadianto, menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan 16 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 24 orang.
‘’Tersangka terdiri dari 20 laki laki dan 4 orang perempuan,” ujar Ricky.
Narkoba yang dimusnahkan dibuang ke dalam selokan.
Sabu – sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mineral, sementara pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender.
‘’Kita lakukan pemusnahan untuk semua barang bukti setelah disisihkan untuk kepentingan Labfor dan pengadilan,” kata Ricky.
Hadir dalam pemusnahan ini, Ketua Pengadilan Negeri Nunukan, Herdiyanto Sutantyo, Kajari Nunukan, Teguh Ananto, Kepala BNNK Nunukan, Emmanuel Henry Wijaya, dan unsur TNI dari matra AL dan AD. (Dzulviqor)
