NUNUKAN – Sat Polair Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan upaya penyelundupan sejumlah barang ilegal asal Malaysia, yang akan dibawa ke Kota Pare Pare, Sulawesi Selatan, menggunakan Kapal Queen Soya, dari Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nunukan.
Kasat Polair Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbany, merinci, barang ilegal yang diamankan, antara lain ;
1. 1364 pcs obat ayam.
2. 1000 pcs kosmetik illegal.
3. 4300 obat KB Lynestrenol yang masuk kode merah atau harus dengan peresepan dokter,.
4. 3 karung ballpress / pakaian bekas.
‘’Kita sudah lakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi mata, buruh di Sebatik, dan warga yang mengirim barang di pelabuhan Nunukan. Semua hanya mengatakan mereka sebatas jasa angkut, mengirim dan mengantar saja. Jadi status barang ini adalah temuan, karena tidak ada pemiliknya,’’ ujarnya, Sabtu (28/10/2023).
Ibnu mengatakan, pihaknya juga telah berupaya melakukan pengejaran ke Pare Pare, namun aksi tersebut diduga bocor, sehingga tidak menghasilkan apa-apa.
‘’Kita semua tahu, kalau ada barang tangkapan, informasinya begitu cepat tersebar sampai Pare Pare sana. Itu juga menjadi kendala dalam pengungkapan pemilik barangnya,’’ jelasnya.
Penemuan barang barang ilegal tersebut, berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan aparat untuk barang muatan kapal di pelabuhan Tunon Taka.
‘’Ada tujuh karung barang penumpang yang sempat ikut kita amankan. Dan sudah diambil keluarga penumpang, kita kembalikan,’’ imbuhnya.
Pertanyaan kemudian mengemuka, mengapa barang-barang yang masuk kategori terlarang tersebut, bisa lolos di pelabuhan Tunon Taka?
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (P2) KPPBC Nunukan, Kodratulloh, mengakui, keberadaan X – Ray di pelabuhan Tunon Taka saat ini, hanya dimiliki Bea Cukai, sehingga pemeriksaan lebih terfokus untuk barang-barang keluar masuk dari luar negeri, sesuai tugas pokok dan kewenangan Bea Cukai.
Namun demikian, Bea Cukai, memberi akses untuk peminjaman X – Ray, jika memang dibutuhkan aparat untuk pemeriksaan barang penumpang tujuan domestik.
‘’Untuk keberangkatan domestik, tidak ada pemeriksaan X – Ray, dan sebenarnya itu domain instansi pelabuhan, bukan di kami. Tapi kami dari KPPBC mempersilahkan Polres Nunukan menggunakan X -Ray jika diperlukan,’’ katanya. (Dzulviqor)
