Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Restorative Justice, Kasus Dugaan Pencurian Hp Milik Imam Masjid Dihentikan

NUNUKAN – Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, menghentikan kasus dugaan pencurian sebuah Iphone 11 pro, dengan terduga pelaku SJ (40), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Fatahilah Nunukan Tengah.

Penghentian perkara, didasari atas pencabutan laporan atas dasar permintaan Ahmad Mubarak (21), Imam Masjid Nurpati, yang merupakan korban dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, IPTU. Lusgi Simanungkalit, mengungkapkan, kasus tersebut dilaporkan pada 9 September 2022 lalu.

‘’Ceritanya, hp korban terjatuh dari saku celana saat ia mengendarai motor, diperkirakan di sekitar Jalan Teuku Umar Nunukan Tengah,’’ ujarnya, Senin (19/9).

Lusgi menuturkan, korban sempat berupaya mencari dengan melakukan panggilan ke hp tersebut, meski tersambung namun panggilan tidak dijawab.

Selanjutnya, karena curiga ada orang yang ingin menguasai hp miliknya, korban berinisiatif melapor ke Polisi.

Penyelidikan dilakukan, dan akhirnya, pada 15 September 2022, keberadaan hp milik korban diketahui berada di tangan SJ, seorang ibu rumah tangga.

‘’Terduga pelaku mengatakan, menemukan hp tersebut di tengah jalan Teuku Umar ketika melintas. Ia lalu membawanya pulang,’’ kata Lusgi.

SJ juga sempat mengutak atik hp dan berupaya membuka kunci dengan mengikuti tutorial di Youtube namun tidak berhasil.

Setelah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Nunukan, pemilik hp dipertemukan dengan terduga pelaku dan dilakukan mediasi.

‘’Pada akhirnya korban berinisiatif mencabut laporan. Ia meminta Polisi menghentikan proses penyidikan karena tidak tega melihat kondisi ekonomi terduga Pelaku. Akhirnya kasus diselesaikan dengan kesepakatan damai/restorative justice,’’ kata Lusgi lagi.

Lusgi menegaskan, tidak semua perkara dugaan tindak pidana harus diselesaikan di meja hijau.

Butuh sikap legowo dan mengedepankan hati nurani, untuk memaafkan pelaku.

Dia menambahkan, sepanjang 2022, Polres Nunukan mencatatkan 6 kasus restorative justice periode Januari – September 2022.

Baca Juga:  Tenteng Ember Cat Berisi 23 Paket Hemat Narkoba, Seorang Petani Diamankan Polisi

‘’Kasus dugaan pencurian hp Imam Masjid ini merupakan restorative justice ketujuh. Dalam penerapan hukum, kita memang selalu mengedepankan kemanusiaan dan upaya damai,’’ tegas Lusgi. (Dzulviqor).

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...