NUNUKAN – Kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh FRD istri salah satu oknum anggota DPRD Nunukan Kalimantan Utara masih dalam proses penindakan oleh Satuan Resor Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan.
FRD dilaporkan atas dugaan perundungan di sosial media oleh remaja putri berusia 17 tahun berinisial EF pada 28 September 2021.
Laporan serupa juga dibuat oleh MH (23), namun dengan kasus body shaming / hinaan fisik.
‘’Kita sudah melakukan mediasi sekali, belum ada hasil baik karena keduanya masih sama-sama ngotot. Kita sedang menjadwalkan untuk mediasi yang kedua dengan harapan bisa didamaikan,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP.Marhadiansyah Tofiqs Setiaji, Rabu (27/10/2021).
Proses hukum dipastikan terus berjalan dan Polisi selalu mencoba menjadi penengah agar terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Marhadiansyah menjelaskan, kasus ITE ini berujung pada sebuah serangan yang mengarah pada perundungan, sehingga diharapkan kedua belah pihak berlapang dada dan bisa saling memaafkan ketimbang harus berkepanjangan dan berakhir ke meja hijau.
‘’Kita masih berusaha mendamaikan. Upaya kita selalu mediasi, kita coba sekali lagi panggil untuk kedua kalinya nanti. Kita akan melihat apakah ini berakhir damai atau sampai pengadilan,’’ tegasnya.
Dua laporan yang masuk ke Polres Nunukan ini merupakan buntut dari perkelahian EF (17) dan NSDK (18) yang memicu bentrok dua kelompok remaja putri di Jalan Lingkar Nunukan Selatan, pada 22/09/2021 lalu. (Dzulviqor)
