NUNUKAN – Seorang residivis kasus pencurian berinisial RW (23) warga jalan Kuburan RT. 04 Sebatik Timur, terpaksa ditembak petugas lantaran memberikan perlawanan saat akan dibekuk, pada Rabu 15/09/2021.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sebatik Timur, IPTU. Randya Shaktika mengatakan kejadian itu berawal dari adanya laporan dari korban pencurian yang mengaku kehilangan uang tunai dan telepon genggam di Jalan Ahmad Yani Rt.07 Desa Sungai Nyamuk.
Setelah melakukan penyelidikan unit reskrim Polsek Sebatik Timur mendapatkan informasi yang mengarah pada RW.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku RW, hasilnya Polisi menemukan sejumlah uang yang disembunyikan dalam sela lipatan pakaian, sementara telepon genggam milik korban ditemukan di gedung sekolah tak jauh dari rumah pelaku.
‘’Kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku karena berusaha melawan dan melarikan diri saat penangkapan,’’ kata Randya, Kamis 16/09/2021.
Kepada petugas terduga pelaku mengaku melakukan aksinya sekitar pukul 02.00 WITA dengan cara memanjat ventilasi kamar belakang rumah korban.
‘’Ia mengambil tas berisi uang tunai Rp.16.000.000, dan mengambil uang Rp. 530.000 yang berada di dalam dompet serta handpone korban yang saat itu sedang di charger,’’ jelasnya.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing :
1. Satu unit handphone merk Oppo F3 warna rose gold beserta carger.
2. Satu unit handphone merk A71 warna hitam.
3. Satu unit handphone Oppo A3s warna rose gold.
4. Uang tunai sejumlah Rp. 11,9 juta, dalam pecahan Rp 100.000 dan uang tunai Rp. 4,1 juta dalam pecahan Rp 50.000.
‘’Kami sangkakan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,’’ kata Randya. (Dzulviqor)
