NUNUKAN – Dugaan pembabatan lahan mangrove oleh salah satu oknum pengusaha di Nunukan tengah bergulir di kepolisian.
Kapolres Nunukan AKBP. Ricky Hadianto, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya sudah mulai memasukkan dugaan pembabatan mangrove dalam penyelidikan polisi.
‘’Yang pasti, terkait info awal pembabatan mangrove, kami dari Polres melakukan penyelidikan,’’ ujarnya, saat dihubungi, Jumat (4/2/2022).
Ricky mengatakan, Polisi saat ini melakukan pengecekan lokasi, mengumpulkan informasi sembari melakukan koordinasi dengan Pemerintah daerah dan sejumlah instansi.
‘’Dalam penyelidikan,’’ tegasnya.
Diberitakan, sekitar delapan hektar lahan mangrove di RT 08 Desa Binusan Dalam, diduga dibabat oleh oknum pengusaha Nunukan.
Lahan tersebut diklaim sebagai milik pribadi dan dijadikan perkebunan kepala pandan.
Meski pembabatan mangrove diduga sudah terjadi sejak 2019, belum pernah terdengar ada penindakan dari Pemerintah Daerah maupun aparat keamanan di Nunukan.
Baik UPT KPH Nunukan maupun DLH Nunukan, sama-sama beralasan tidak lagi memiliki kuasa pasca kewenangan ditarik ke Provinsi dan pemerintah pusat. (Dzulviqor)
