NUNUKAN – Kepolisian Resor Nunukan, menghentikan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Nunukan Tahun 2021, sebesar Rp 2,1 miliar, dengan terduga eks Bendahara RSUD Nunukan, NH.
Kanit Tipikor Polres Nunukan, IPDA. Ridho Alwiko, mengatakan, kasus tersebut diberhentikan setelah Polres Nunukan, melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Polda Kaltara.
‘’Sudah terbit Surat Penetapan Pemberhentian Penyelidikan,’’ ujarnya, Selasa (11/10).
Ridlo menjelaskan, dalam dugaan kasus korupsi anggaran Rp 2,1 miliar yang bersumber dari BLUD RSUD Nunukan 2021, sudah terjadi pengembalian kerugian Negara dari terduga pelaku.
Pada prinsipnya, pengembalian kerugian Negara, memang tidak bisa menghapus unsur pidana.
‘’Hanya saja, kasus tersebut belum terbit Laporan Polisi (LP), dan belum masuk ranah penyidikan,’’ jelasnya.
Ridho menyebut, belum terbitnya LP, berkaitan dengan lokasi belanja RSUD Nunukan di sejumlah daerah, di luar kota, antara lain, di Samarinda, Balikpapan, Makassar dan Jakarta.
Tentunya butuh waktu dan anggaran untuk penyidik melakukan pengumpulan data dan pencocokan di lokasi-lokasi tersebut.
‘’Jadi kasus ini dihentikan. Sudah ada pengembalian kerugian Negara, belum terbit LP dan belum masuk penyidikan,’’ tegasnya. (Dzulviqor).
