NUNUKAN – Unit Resor Kriminal (Reskrim) Polres Nunukan Kalimantan Utara meringkus Adil alias Gondrong alias Acok (34), warga jalan Pasar Inhutani Nunukan Utara.
Gondrong dilaporkan menjadi pelaku kasus sejumlah pencurian di beberapa lokasi, jenis barang berharga yang diambil, kebanyakan berupa barang elektronik yang mudah dibawa antara lain, handphone, laptop dan juga uang tunai.
Dari penelusuran polisi, setidaknya ada 4 lokasi utama yang menjadi sasaran aksi Gondrong, masing-masing :
1. Jalan Pesantren Hidayatullah di kediaman Mansur, pada Senin 25 Januari 2021 sekitar pkl. 04.30 WITA, dengan kerugian mencapai Rp.8.270.000.
2. Jalan Pesantren Hidayatullah RT. 07, di kediaman Yermia, pada Kamis 17 Desember 2020 sekitar pukul 03.00 WITA, dengan kerugian mencapai Rp. 4,5 juta.
3. Jalan Pesantren Hidayatullah RT 07, di kediaman Rahmanuddin, pada Senin 25 Januari 2021 sekitar pukul 04.00 WITA, kerugian dilaporkan Rp. 4 juta.
4. Kantor UPTD Pendidikan Kabupaten Nunukan jalan Ujang Dewa (Sedadap) Nunukan Selatan, pada Minggu 17 Januari 2021 sekitar pukul 04.00 WITA, kerugian materi dilaporkan sebesar Rp. 3,5 juta.

Barang bukti yang diamankan Polisi
‘’Pelaku bernama Gondrong ini, merupakan narapidana kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), yang mendapat asimilasi pada November 2020 lalu,’’ujar Kabag Humas Polres Nunukan, AKP.Muhammad Karyadi, S.H., melalui pesan tertulis, Selasa (2/2/2021).
Dalam menjalankan aksinya, Gondrong tidak sendirian, ia mengajak RD, seorang deportan / TKI Malaysia yang dipulangkan di pertengahan 2020, RD kini dijadikan buron Kepolisian.
Karyadi mengatakan, modus operandi saat melakukan asksinya, Gondrong bersama rekannya mencongkel jendela rumah sasaran menggunakan alat seadanya yang ditemukan di sekitar TKP.
Usai mendapatkan barang hasil kejahatan, barang tersebut disimpan terlebih dahulu sembari melihat situasi, sementara untuk uang tunai langsung dibagi berdua.
Gondrong diamankan Polisi pada Jumat 29 Januari 2021, di sebuah rumah persembunyian dalam kebun tidak jauh dari areal perumahan jalan Lingkar.
‘’Dari rumah tersebut, kami temukan banyak barang yang diduga kuat hasil kejahatan, diantaranya laptop, handphone dan uang tunai. Persis seperti laporan yang masuk ke Polisi, dan diakui oleh Gondrong,’’imbuhnya.
Gondrong juga mengakui melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain, yaitu, di Jalan Tanjung Nunukan Barat, Jalan Selisun Gadis II Nunukan Selatan, dan dua lokasi di Jalan Pesantren Hidayatullah.
Barang Bukti yang diamankan berupa, lima Unit handphone, satu unit laptop, satu buah pengisi daya laptop, uang tunai Rp. 371.000, serta satu buah tas tangan berwarna kuning. (Dzulviqor)
