Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nunukan

Periksa Dugaan Penyelewengan Dana BOS Oleh Oknum Kepsek SDN 10 Sembakung, Inspektorat Temukan Kerugian Negara Rp. 166 Juta

NUNUKAN – Auditor pada Kantor Inspektorat Nunukan, Kalimantan Utara, menemukan indikasi kerugian Negara akibat dugaan penyelewengan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh SRW, oknum Kepala Sekolah SDN 10 Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

‘’Anggaran BOS yang diduga diselewengkan sejak 2018 sampai 2022, sekitar Rp. 166.966.000, dari total dana BOS sebesar Rp 438.494.000,’’ ujar Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat, Inspektorat Nunukan, Muhammad Rifai, Rabu (8/3/2023).

Dugaan sementara, SRW kerap mengelola anggaran BOS sendiri, sehingga ia bisa memanipulasi angka pengeluaran, dan bebas membuat laporan fiktif penggunaan dana tersebut.

Tak jarang, SRW mengurangi gaji tenaga honorer, sehingga terjadi keterlambatan dan beberapa honorer tidak menerima pembayaran.

‘’Jadi hampir setiap tahun, terjadi penyelewengan semua jenis BOS tersebut, sedikit demi sedikit. Karena ia sendiri yang mengelola keuangan itu, maka ia bisa mengatur bagaimana membuat laporan pengeluaran BOSDA, BOSREG maupun BOS Afirmasi, agar sesuai dengan uang yang digunakan,’’ imbuhnya.

Rifai mengatakan, uang yang diduga diselewengkan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.

Sejauh ini, Inspektorat Nunukan, sudah mengeluarkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).

SRW diberi batas waktu sampai 60 hari kedepan untuk melakukan pengembalian kerugian Negara.

‘’Per 7 Maret 2023, kita keluarkan SKTJM yang ditandatangani SRW. Kita beri 60 hari untuk pengembalian uang BOS yang disalahgunakan. Jika rentang waktu tersebut belum ada pengembalian, kita akan meminta barang jaminan seharga nilai kerugian Negara,’’ imbuh Rifai.

Rifai menegaskan, kewenangan Inspektorat hanyalah sebatas menjamin pengembalian kerugian Negara. Tidak mengarah pada sanksi pidana.

‘’Adapun ketika nanti kasus ini menjadi perhatian polisi, itu menjadi ranah polisi. Inspektorat sebatas memastikan pengembalian kerugian keuangan negaranya,’’ tegasnya.

Baca Juga:  Kebakaran di Porsas Nunukan, Sebanyak 16 KK Menjadi korban

Kasus dugaan penyelewengan dana BOS ini, merupakan imbas dari laporan 7 orang guru SDN 10 Sembakung, yang mengalami tindakan bullying akibat arogansi oknum Kepsek SRW, ke Dinas Pendidikan Nunukan, Kalimantan Utara.

Disebutkan dalam laporan, SRW bahkan sesuka hati memperlakukan guru honorer. Ia dengan semena-mena, memberhentikan guru honor, jika merasa tidak cocok.

SRW juga sudah dua kali mengeluarkan Surat Peringatan (SP) tanpa prosedur yang benar.

Para Dewan Guru, sangat menyesalkan kelakuan SRW. Terlebih, sejak sekitar lima tahun menjabat, SRW tidak pernah transparan dalam pengelolaan dana keuangan, baik BOSREG, BOSDA dan BOS Afirmasi 2020.

Para guru di SDN 10 Sembakung, mengaku sudah tidak nyaman dan merasa berada dalam tekanan. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...