NUNUKAN– Hari kedua Operasi Zebra Kayan 2022, Satlantas Polres Nunukan bersama Dinas Pendapatan Daerah, menjaring dua kendaraan dinas (pelat merah) roda empat yang menunggak pajak.
‘’Kita berhentikan dua mobil dinas yang melakukan pelanggaran. Masing masing Avanza yang sudah dua tahun mati pajak, dan Toyota Rush, dengan pelat nomor mati sudah lima tahun,’’ ujar Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP. Arofiek Aprilian Riswanto, Selasa (4/10).
Arofiek menegaskan, pelanggaran mobil mobil dinas di Kabupaten Nunukan, sempat menjadi peringatan di tahun 2021.
Namun ia memastikan, puluhan mobil yang pernah tercatat melanggar di tahun lalu, sudah membayar denda dan tunggakan pajak.
‘’Saya katakan berulang kali, pelat merah menjadi contoh bagi masyarakat agar mau tertib membayar pajak. Toh uangnya untuk PAD dan untuk pembangunan daerah. Jadi mohon Dinas lebih memperhatikan masalah seperti ini,’’ kata Arofiek.
Selain itu, masih banyak pengendara khususnya roda dua, yang nekat putar balik menghindari razia.
Biasanya, pengendara adalah anak dibawah umur, tidak memiliki/membawa kelengkapan surat kendaraan, dan tidak memakai helm.
‘’Itu juga kita sayangkan, risiko dari putar balik melawan arus tidak sebanding dengan denda pelanggaran. Intinya, mari sama-sama menjaga tata tertib berlalu lintas,’’ tambahnya.
Hari kedua operasi Zebra, Satlantas Nunukan mengeluarkan sejumlah penindakan. Dengan rincian, 37 surat tilang, dengan jenis pelanggaran, antara lain, anak di bawah umur mengendarai motor, surat kendaraan tidak lengkap dan knalpot bogar.
Ada 15 peringatan tertulis yang didominasi kepemilikan SIM, dan 35 teguran lisan. (Dzulviqor).
