NUNUKAN – Nasib oknum Polisi bagian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan Kalimantan Utara yang mengamuk di RSUD Nunukan akan diputuskan dalam sidang kode etik kepolisian.
Kepala Seksi Propam Polres Nunukan Ipda.Andi Irwan mengatakan saat ini unitnya telah meminta keterangan dari para saksi, mengumpulkan barang bukti, termasuk memeriksa oknum pelaku.
‘’Nanti setelah berkasnya rampung, selanjutnya dihadapkan ke persidangan disiplin. Untuk jenis sanksi akan diputuskan dalam sidang disiplin minggu depan,’’ ujarnya, Kamis (19/8/2021).
Andi Irwan menjelaskan, oknum Satlantas bernama Briptu MN (27) meminta izin untuk meninggalkan sementara tugasnya yang sedang melakukan pengamanan di lahan perusahaan kelapa sawit PT.Karangjoang Hijau Lestari (KHL).
Kondisi mertuanya yang kritis di RSUD Nunukan membuat ia bergegas kembali ke Nunukan dan langsung menuju RSUD tanpa mengganti pakaian dinas dan masih membawa senjata api laras panjang.
‘’Mungkin dia mendengar hasutan keluarganya yang mengatakan bahwa kematian mertuanya dicovidkan atau direkayasa. Sangat manusiawi dengan kondisi fikiran galau, dia akhirnya merespon hasutan itu dengan emosional,’’ lanjutnya.
Andi Irwan menambhakan senjata laras panjang tersebut merupakan senjata organik inventaris Polres Nunukan untuk personel yang ditugaskan BKO ke lokasi konflik.
‘’Dia tidak sempat pulang dan langsung menuju RSUD karena mendengar kabar mertuanya meninggal. Adapun perusakan fasilitas RSUD Nunukan bukan dikarenakan senjata. Anggota kami menabrak pintu kaca tersebut dan perkara tersebut sudah diselesaikan,’’ jelasnya. (Dzulviqor)
