NUNUKAN – Niat MS (26) untuk berjumpa dengan istri yang baru dinikahinya di kampung halaman, di Desa Silampayang, Kecamatan Kasumbar, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pupus begitu saja.
MS yang baru datang dari Tawau – Malaysia, Senin (10/4/2023), dipergoki Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, membawa sabu-sabu seberat 3,3 kilogram didalam barang bawaannya.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandya, mengatakan, MS diamankan di dermaga Sei Bolong, Jalan Hasanuddin Rt 008, Nunukan Utara.
“Kita temukan 9 bungkus sabu-sabu dari dalam ember cat hitam merk BS yang merupakan barang bawaan tersangka,” ujarnya dalam pers rilis, Jumat (14/4/2023.
MS yang tak berkutik saat Polisi mendapatkan barang bukti tersebut, terpaksa mengakui narkoba tersebut memang miliknya.
Ia yang berniat pulang kampung menggunakan KM Thalia, dititipi barang haram tersebut oleh seorang bandar di Malaysia bernama Son.
“Untuk meloloskan barang ke Pare Pare, Sulsel, tersangka diupah Rp 30 juta. Dan aksi kali ini adalah yang kedua kalinya,” imbuh Taufik.
MS mengaku tidak tahu kepada siapa sabu sabu tersebut akan dikirim. Ia hanya akan menunggu perintah Son melalui handphone.
Sayangnya, bandar selalu tahu ketika kurirnya diamankan petugas, sehingga komunikasi langsung terputus.
Alasan itu pulalah, Polisi tak bisa melakukan penyelidikan atau Control Delivery lebih lanjut.
“Nama Son, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Taufik lagi.
Dari pengakuan MS, ia yang tadinya bekerja sebagai PMI di Malaysia, memutuskan untuk kembali ke kampung halaman.
Apalagi, belum lama ini, ia telah menikahi janda beranak satu, dan berkomitmen untuk bersama sama menggarap kebun cengkeh.
MS, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009. (Dzulviqor)
