NUNUKAN – Seorang remaja berinisial HA (17) diamankan Polisi saat hendak melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Jalan Sanusi, Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (21/1) kemarin.
Kapolsek Nunukan, IPTU. Sony Dwi Hermawan, menuturkan, gagal nya aksi pencurian tersebut, berawal dari informasi dari tetangga yang melihat pelaku memanjat rumah korban sekira pukul 01.30 WITA.
‘’Jadi sekitar pukul 01.30 wita, korban mendapatkan chat wa dari tetangganya, ada seorang laki laki yang memanjat dari bagian belakang rumah dan berupaya masuk ke dalam kamar di lantai dua melalui jendela,’’ ujarnya, Sabtu (28/1/2023).
Informasi tersebut, ditindaklanjuti korban dengan menghubungi call centre Polsek Nunukan.
Selanjutnya, Polisi bergerak ke TKP dan menemukan pelaku sedang bersembunyi di sebuah kamar mandi kosong di belakang rumah korban.
“Pelaku telah berupaya melakukan pencurian dengan memanjat dinding belakang rumah korban dengan bantuan sebuah kursi plastik agar dapat masuk ke dalam rumah melalui jendela lantai 2 yang tidak tertutup,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sebuah kursi plastik sebagai barang bukti.
‘’Kita sangkakan dengan Pasal 363 ke 5e KUHP Jo. Pasal 53 KUHP,’’ kata dia. (Dzulviqor)
