Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Masuk Indonesia Secara Ilegal, Dua WNA Malaysia Ditetapkan Sebagai Tersangka

NUNUKA – Masuk ilegal ke Indonesia, dua Warga Negara Asing (WNA) Malaysia, Mohammad Fahturahman Bin Ondah (20) dan Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam (25), ditetapkan sebagai tersangka pelanggar batas negara.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Nunukan Jodhi Erlangga mengatakan, kedua tersangka akan dihadapkan pada tuntutan pelanggaran pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang sanksi bagi orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp.100 juta.

‘’Proses penetapan tersangka terhadap dua WNA pelanggar batas wilayah NKRI ini, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian serta melindungi kedaulatan wilayah Negara,’’ ujar Jodhi, Rabu (5/6/2024).

Ia menambahkan, proses penyidikan terhadap kedua deteni, dimulai pada tanggal 6 Mei 2024.

Saat ini, pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pelaku terkait dalam upaya penyusupan ilegal ke wilayah Indonesia.

Untuk diketahui, Mohammad Fahturahman Bin Ondah, pemegang paspor dan IC Malaysia, diamankan oleh TNI AL di Posal Sebatik Utara, pada 03 April 2024.

Mohammad Faturahman, saat itu sedang melintas dengan sebuah speedboat yang diyakini digunakan untuk mengangkut barang secara ilegal melalui jalur Tawau – Somel (Sebatik).

Ia diduga bertolak dengan tujuan mengantar barang terlarang dan terbatas ke Lalesalo sebelum kembali ke Tawau, Malaysia, melalui jalur ilegal di Pulau Sebatik.

Bersama Muhammad Faturahman, diamankan juga barang bukti sebuah speedboat bermesin 200 PK, dengan nomor TW 7318/6/C.

Sementara Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam, yang juga WN Malaysia, diamankan TNI AL, pada tanggal 16 April 2024.

Baca Juga:  Ajakan VCS Ditolak Kekasih, Mahasiswa Ini Ancam Sebar Rekaman Video Mesum

Ia diduga terlibat dalam upaya ekspor minyak kemiri secara ilegal melalui jalur ilegal.

Petugas juga mengamankan sebuah speedboat bermesin 200 PK dengan nomor lambung  TW 6914/6/C. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...