NUNUKA – Masuk ilegal ke Indonesia, dua Warga Negara Asing (WNA) Malaysia, Mohammad Fahturahman Bin Ondah (20) dan Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam (25), ditetapkan sebagai tersangka pelanggar batas negara.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Nunukan Jodhi Erlangga mengatakan, kedua tersangka akan dihadapkan pada tuntutan pelanggaran pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang sanksi bagi orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp.100 juta.
‘’Proses penetapan tersangka terhadap dua WNA pelanggar batas wilayah NKRI ini, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian serta melindungi kedaulatan wilayah Negara,’’ ujar Jodhi, Rabu (5/6/2024).
Ia menambahkan, proses penyidikan terhadap kedua deteni, dimulai pada tanggal 6 Mei 2024.
Saat ini, pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pelaku terkait dalam upaya penyusupan ilegal ke wilayah Indonesia.
Untuk diketahui, Mohammad Fahturahman Bin Ondah, pemegang paspor dan IC Malaysia, diamankan oleh TNI AL di Posal Sebatik Utara, pada 03 April 2024.
Mohammad Faturahman, saat itu sedang melintas dengan sebuah speedboat yang diyakini digunakan untuk mengangkut barang secara ilegal melalui jalur Tawau – Somel (Sebatik).
Ia diduga bertolak dengan tujuan mengantar barang terlarang dan terbatas ke Lalesalo sebelum kembali ke Tawau, Malaysia, melalui jalur ilegal di Pulau Sebatik.
Bersama Muhammad Faturahman, diamankan juga barang bukti sebuah speedboat bermesin 200 PK, dengan nomor TW 7318/6/C.
Sementara Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam, yang juga WN Malaysia, diamankan TNI AL, pada tanggal 16 April 2024.
Ia diduga terlibat dalam upaya ekspor minyak kemiri secara ilegal melalui jalur ilegal.
Petugas juga mengamankan sebuah speedboat bermesin 200 PK dengan nomor lambung TW 6914/6/C. (Dzulviqor)