NUNUKAN – Kepolisian Resor (Pores) Nunukan, menggagalkan upaya penyelundupan tiga WNI calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, di jalur Sei Ular menuju Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimenggaris dengan tujuan akhir wilayah Serudong Malaysia, pada Senin (26/12) lalu.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU. Siswati mengungkapkan pelaku yang diamankan dalam operasi Lilin Kayan 2022 tersebut, adalah seorang pria berinisial DA (25) berdomisili di Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan.
mengamankan DA (23) warga Jalan TVRI, Nunukan, Kalimantan Utara, akibat mencoba menyelundupkan tiga WNI yang merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) illegal, Senin (26/12/2022) petang.
‘’Ada informasi yang masuk bahwa ada beberapa orang diduga PMI, akan melintas ilegal melalui jalur darat Indonesia – Serudong, Malaysia. Mereka dalam perjalanan menggunakan speed boat dari Nunukan, menuju Dermaga Sei ular, Seimanggaris,’’ ujarnya, Selasa (27/12) kemarin.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapati fakta, bahwa DA ternyata fasilitator atau tekong dari ketiga WNI dimaksud.
Petugas menginterogasi tiga orang laki-laki asal NTT dalam speed boat milik DA, dimana ketiganya mengakui hendak bekerja di perusahaan Kelapa Sawit Borneo Samudera Sdn Bhd.
Selain itu, ketiga CPMI tersebut, mengaku membayar DA sebesar RM. 300 atau kisaran Rp 1.050.000 dalam kurs Rp 3500 per RM 1.
‘’Mereka diberangkatkan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pejabat berwenang,’’ jelas Siswati.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 unit handphone merk Oppo A76 warna biru, 1 unit handphone Nokia warna hitam, dan uang tunai Rp 1.100.000, dari tangan DA.
Atas aksinya, DA terancam pasal 120 ayat (2) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau Pasal 81 Jo pasal 69 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 53 KUHP. (Dzulviqor)
