NUNUKAN – Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan memberi peringatan keras terhadap warga yang masih terus mendirikan bangunan di sepanjang Coastal Road, Jalan Lingkar, Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Plt. Kasatpol PP Nunukan, Hasmuni, menyayangkan sikap warga yang terkesan mengabaikan imbauan dari pemerintah yang jauh-jauh hari telah terpasang di wilayah tersebut.
‘’Seharusnya masyarakat bisa lebih mengerti dan memahami arti dari baliho yang telah terpasang itu. Maka dari itu, tolong jangan salahkan kami jika nanti tiba tiba bangunan mereka tergusur,’’ ujar Hasmuni, Rabu (22/2/2023).
Dia menegaskan, merujuk Surat Gubernur Kaltara Nomor 600/3139/PUPR/GUB tanggal 19 September 2022 perihal penataan dan penertiban jalan coastal road Nunukan, areal jalan lingkar akan dibangun sebagai kawasan hijau dan lokasi rekreasi representative.
Selain itu, pada Perbup Nunukan Pasal 27, juga dijelaskan, setiap orang dilarang menjual dan membangun di sepanjang coastal road jalan Lingkar.
Jika melanggar, pidananya kurungan 3 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta.
‘’Tolong ini dimengerti, kawasan itu masih hak Provinsi dan bakal segera ada upaya relokasi bagi bangunan bangunan yang berdiri di titik tersebut. Tidak ada ganti rugi, dan kita sedang menunggu perintah relokasi dari Provinsi,’’ tegasnya.
Hasmuni mengatakan, ada sekitar 162 bangunan liar, termasuk 39 warung kuliner yang tercatat di sepanjang jalan lingkar, menjadi target pembongkaran dan relokasi.
Tindakan tegas akan dilakukan, karena berbagai bentuk sosialisasi termasuk pemasangan plang peringatan telah dilakukan oleh pemerintah.
Terbaru, pemerintah provinsi telah memasang papan reklame mini yang berisi larangan membangun, karena ada rencana pembangunan jembatan beton di kawasan tersebut. (Dzulviqor)
