NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, mengusut dugaan penyalahgunaan Rp. 3 Miliar anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di rumah sakit umum daerah (RSUD) Nunukan, tahun anggaran 2021 dan 2022.
Kajari Nunukan, Teguh Ananto menuturkan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan pengelolaan anggaran, diantaranya penanganan Covid-19, dan belanja obat.
‘’Penyelidikan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kita lakukan 22 November 2023. Kita temukan adanya potensi kerugian Negara akibat penyalahgunaan wewenang dalam alokasi anggaran BLUD RSUD Nunukan Tahun anggaran 2021 dan 2022, dengan nilai Rp. 3 miliar lebih,’’ ujarnya, pada Kamis (11/1/2024) kemarin
Sedikitnya sudah ada dua belas orang yang diperiksa dalam kasus ini. Mereka adalah pejabat RSUD Nunukan yang memiliki wewenang dalam penggunaan anggaran, pegawai dan tenaga honorer.
Hasil pemeriksaan saksi, tegas Teguh, menguatkan indikasi penyimpangan dana Covid – 19, untuk kepentingan pribadi.
‘’Saat ini, kami telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,’’ kata Teguh.
Dia menyebut, kasus ini, menjadi produk perdana Kejari Nunukan tahun 2024.
Teguh berharap, penyidikan kasus ini cepat menemukan titik terang, sehingga para tersangka segera menerima ganjaran setimpal atas perbuatan mereka.
‘’Mohon kasus ini menjadi perhatian, dan tolong kami disupport dengan pemberitaan, sampai kasus ini kami tuntaskan,’’ harap Teguh. (Dzulviqor)
