Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov Kaltara

TANJUNG SELOR – Isu dugaan praktik jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, mencuat ke permukaan publik.

Kasus itu terungkap setelah salah satu anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) mengadukan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menjadi fasilitator praktik tersebut ke Polda Kaltara, pada Minggu (24/7) kemarin.

Menanggapi itu, Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi Kaltara, Bastian Lubis menyatakan keseriusan Gubernur Kaltara agar kasus ini dituntaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‘’Sejak selter, Gubernur sudah menegaskan agar jabatan apapun harus melalui kajian, dan sesuai kompetensinya,’’ ujar Bastian Lubis, dihubungi, Senin (25/7)

Bastian menambahkan, dari identifikasi TGUPP, memang ada mekanisme yang kurang pas saat perekrutan dilakukan.

Menurutnya, seharusnya seleksi jabatan dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat), mengedepankan rekam jejak, kompetensi, tingkat jabatan/pangkat serta pengalaman kerja.

‘’Terus terang kita juga curiga itu, misalnya saja, ada pangkat sersan membawahi mayor. Kita melihat alur itu, kenapa bisa? Kami telusuri apa-apa yang ganjil. Dan saya sebagai ketua TGUPP segera menyurat ke Gubernur untuk dilakukan audit di Inspektorat dalam hal kesesuaian jabatan. Disamping pelaporan dugaan PMH (Perbuatan Melanggar Hukum), di penegak hukum,’’ tegasnya.

Modus yang dilakukan oleh oknum.

Sementara ini, berdasarkan infiormasi awal yang diterima, oknum ASN yang diduga melakukan praktik jual beli jabatan itu, bekerjasama dengan ASN lain dalam melancarkan aksinya.

Sejauh ini, TGUPP juga masih mendalami mekanisme jual beli jabatan yang dilakukan. Apakah dilakukan melalui telepon, lewat medsos atau bertemu langsung.

‘’Ada beberapa ASN yang berteriak tidak puas karena tidak terpilih, atau bisa jadi tidak sesuai dengan tempat yang dijanjikan. Dari situlah kasus ini muncul,’’ kata Bastian.

Baca Juga:  Satroni Kios, Dua Residivis Bolak Balik Dengan Motor Untuk Menguras Seluruh Dagangan di Kios Korbannya

Adapun jabatan yang diperjual belikan adalah pangkat eselon tiga dan empat.

Informasi yang diterima TGUPP, oknum tersebut, memberikan bandrol Rp. 50 juta per kursi.

Dimana calon pejabat yang berminat, diwajibkan membayar uang muka/DP sebesar Rp 10 juta, dan pelunasan dilakukan setelah mereka menempati jabatan yang ditawarkan. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.