NUNUKAN – Perwakilan masyarakat adat di Krayan, Kabupaten Nunukan, meminta perhatian khusus penetapan daerah pemilihan (Dapil) pada perhelatan Pemilu 2024 mendatang.
Salah seorang Tokoh adat Krayan, Welson, mengatakan, daerahnya butuh perhatian khusus karena memiliki geografis sulit dan selama ini hanya bisa ditempuh melalui udara dari pusat kota Nunukan.
‘’Adanya penambahan penduduk kita di tahun 2022, memungkinkan adanya penambahan kursi parlemen menjadi 30 kursi. Kami warga adat Krayan, berharap bisa menjadi Dapil baru,’’ ujarnya, Rabu (5/10).
Welson menegaskan, selama ini, 5 Kecamatan di dataran tinggi Krayan bergabung dengan wilayah Lumbis yang merupakan pelosok dengan mayoritas jalur perairan.
Letak geografis Krayan masih cukup jauh, dengan kondisi tertentu yang membutuhkan anggaran jauh lebih besar, dari sisi pengiriman logistik, pendataan, yang semua berhubungan dengan transportasi udara.
‘’Kita tahu, jika mengacu ketentuan, jumlah penduduk Krayan belum memenuhi regulasi pemisahan Dapil. Tapi kondisi geografis dan keterisoliran Krayan, kami harap bisa menjadi pertimbangan,’’ tegasnya.
Untuk permintaan pemisahan Dapil, para ketua adat termasuk dewan adat siap untuk bertanda tangan dan mengirimkan permintaan tersebut ke KPU untuk diteruskan ke pusat.
‘’Kami siap sekali untuk memberikan pernyataan tertulis, yang ditandatangani semua ketua adat dan dewan adat besar. Kita semua berharap, dengan dijadikannya Krayan sebagai Dapil baru, akan merubah wajah Krayan dan lebih cepat maju,’’ kata Welson.
Berdasarkan data Disdukcapil Nunukan, ada penambahan jumlah penduduk cukup signifikan selama 7 bulan terakhir di Tahun 2022.
Pada 2021 terdata jumlah penduduk sebanyak 194.119 jiwa, lalu per Juli 2022, mengalami penambahan 6.019 jiwa, menjadi 200.138 jiwa.
Ketua KPU Nunukan, Rahman menjelaskan, prinsip penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana dijelaskan pada Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 191, jumlah DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 20, dan paling banyak 55 kursi.
Jika jumlah penduduk lebih dari 100.000 – 200.000, memperoleh alokasi kursi 25. Jika jumlah penduduk berkisar antara 200.000 – 300.0000, maka alokasinya adalah 30 kursi.
Namun demikian, kepastian data dan penetapan Dapil, tentu menunggu persetujuan dari KPU RI, yang sementara ini masih melakukan penunggalan data. (Dzulviqor).
