NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan barang bukti dari 87 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Jumat (8/8/2025) kemarin.
Kajari Nunukan, Fatoni Khatam, menjelaskan pemusnahan ini mencakup narkotika, kasus asusila, dan pidana umum.
Narkotika dari 43 perkara, seperti sabu seberat 10,87 gram, dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke kloset. Sementara itu, 32 alat hisap narkoba, 7 unit HP, serta ratusan barang bukti kejahatan umum dan dokumen juga dihancurkan.
Tak hanya itu, Kejaksaan juga memusnahkan 320 karung pupuk selundupan dengan berat total 16 ton.
“Barang bukti pupuk ilegal ini bukti nyata keseriusan kami mengawasi perbatasan,” ujar Fatoni.
Di sisi lain, satu unit mobil Land Cruiser tipe HJ61 4 WD Tahun 1986 yang merupakan barang selundupan dari Malaysia, tidak ikut dimusnahkan.
Mobil ini disita dari kasus penyelundupan yang melibatkan Zainuddin Bin Bandu dan kini menunggu proses lelang.
Fatoni menyebut nilai lelang mobil tersebut diperkirakan mencapai Rp300 juta.
“Proses lelang sedikit memakan waktu karena tim penilai di Kanwil Kaltim terkendala jumlah personel,” pungkasnya. (Dzulviqor)
