Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nunukan

Kasus Penembakan Terhadap Gohan, Begini Tanggapan Konsulat RI di Tawau Malaysia

NUNUKAN – Konsulat RI (KRI) Tawau memberikan jawaban perihal artikel Kabarnunukan.com dengan judul KRI Tawau Dituding Telah Melakukan Pembiaran Atas Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat Yang Dialami WNI.

Artikel tersebut berisi pemberitaan tentang pernyataan Pitriani Pance Dacong atau Hj.Refi, ibunda Gohan bin Dudi (20), yang mempertanyakan diamnya KRI Tawau atas kasus yang menimpa anaknya.

Hj. Refi juga mempersiapkan diri untuk melakukan tuntutan terhadap KRI Tawau, dengan tudingan pembiaran atas pelanggaran HAM berat terhadap anaknya yang mengalami cacat di bagian mata akibat pecahan proyektil peluru.

Liaison Officer / staf tekhnis Polri di Tawau, AKBP. Agus Siswanto mengatakan, sejak awal terjadinya penangkapan, KRI Tawau telah melakukan upaya-upaya pelindungan yang dilakukan secara maksimal.

‘’KRI meminta akses kekonsuleran kepada lbu Pejabat Polis Daerah (IPD) Tawau untuk bisa menemui Gohan, dan memperoleh keterangan sejak awal. Termasuk membahas langkah-langkah yang perlu ditempuh oleh Perwakilan RI,’’ ujarnya, melalui pesan tertulis kepada Kabarnunukan.com, Selasa (21/6).

Agus menjelaskan, KRI juga terus memberikan pendampingan dan memastikan Gohan Bin Dudi, mendapatkan hak-hak hukumnya, termasuk menugaskan retainer/Lawyer KRI Tawau (Kang Advocates) dalam penanganan kasus ini.

Menurutntya, KRI juga melakukan komunikasi dengan pihak keluarga Gahan Bin Dudi melalui ibu kandungnya, (Pitriani Pance Dacong) dan anggota keluarga yang berada di Tawau, untuk memberitahukan penanganan kasus tersebut.

Komunikasi informal antara KRI Tawau dengan Ibu Pitriani Pance Dacong, intensif dilakukan melalui media WhatsApp maupun pertemuan di KRI Tawau.

Pemberitahunan resmi, juga telah dilakukan oleh Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri.

‘’Sebagai catatan, proses penyelidikan dan persidangan di Malaysia, terkendala saat pandemi. Sehingga persidangan mengalami penundaan beberapa kali, dan tidak diperbolehkan ada kunjungan/pertemuan ke penjara,’’ jelasnya.

Baca Juga:  Tabrak Median Jalan, Dua Pengendara Motor di Nunukan Meninggal Dunia

Agus menambahkan, pada tanggal 4 dan 7 Januari 2022, Ibu Pitriani Pance Dacong telah bertemu dengan Tim KRI Tawau dan retainer lawyer yang menangani untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus Gohan Bin Dudi dan selanjutnya menemui Gohan di Penjara Tawau.

Dia menegaskan, KRI Tawau telah menyampaikan keprihatinan kepada Pemerintah Malaysia mengenai insiden yang terjadi yang menyebabkan terjadinya kecederaan menimpa 3 orang WNI pada saat proses penangkapan terjadi.

‘’Dalam hal ini, KRI Tawau mempertanyakan mengenai prosedur penggunaan senjata pada saat pengejaran dan penangkapan tersebut. Hingga saat ini, proses penyelidikan internal aparat keamanan Malaysia masih dilakukan,’’ tegasnya.

Meski demikian, KRI Tawau perlu memberikan klarifikasi mengenai beberapa hal, antara lain Konsulat RI tidak berhak untuk mengintervensi proses hukum yang terjadi terhadap Gohan bin Dudi yang sedang berlangsung di Malaysia.

Seperti contoh, meminta kepada pihak Malaysia agar yang bersangkutan ditahan di Sandakan. Dimana hal tersebut, sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah Malaysia.

‘’Berdasarkan informasi yang kami peroleh, alasan pemindahan sementara Gahan Bin Dudi ke Penjara Sandakan, dikarenakan pada periode tersebut Penjara Tawau tengah menjadi kluster karena terjadi lonjakan kasus Covid-19,’ sebutnya.

Sampai saat ini, KRI senantiasa meminta informasi dari pihak-pihak yang berkompeten dalam setiap penanganan kasus, seperti pihak Rumah Sakit, IPD Tawau, dan pihak penjara.

Setiap informasi yang disampaikan oleh KRI Tawau kepada pihak keluarga merupakan informasi yang didapatkan atas keterangan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang berwenang di Malaysia.

Agus memastikan, Kementerian Luar Negeri dan KRI Tawau senantiasa melakukan upaya terbaik untuk menangani kasus ini melalui pendampingan retainer lawyer KRI Tawau guna memastikan Gohan bin Dudi mendapat hak-hak hukumnya.

‘’Namun demikian perlu dipahami, bahwa perlindungan yang diberikan, tidak bisa mengambil alih tanggung jawab pidana ataupun perdata yang dilakukan,’’ katanya lagi.

Baca Juga:  Geliat Rumput Laut Cottonii Nunukan di Tengah Pandemi, Harga Merangkak Naik dan Kualitas Kian Membaik

Adapun kronologis kasus WNI bernama Efendi Putra Sandra Jaya alias Gohan Bin Dudi, sebagaimana dijelaskan Agus, ia ditangkap bersama 8 WNI lainnya, saat mencoba masuk ke Malaysia secara ilegal, pada tanggal 16 Juni 2021.

Menurut informasi yang diperoleh KRI di Tawau dari otoritas kepolisian di Tawau, penangkapan dilakukan oleh aparat Malaysia di Sungai Serudong dimana speedboat yang ditumpangi Gohan bin Dudi melarikan diri, sehingga aparat harus melepaskan tembakan kepada mesin agar berhenti.

Karena tembakan tersebut, terdapat tiga orang cedera akibat benturan boat, dan terkena serpihan mesin saat terkena tembakan.

Salah satu dari ketiga orang yang cedera tersebut adalah Gohan Bin Dudi.

Akibat cedera tersebut, Gohan bin Dudi menjalani perawatan di Rumah Sakit sebelum menjalani proses pemeriksaan.

Dalam proses selanjutnya Gohan bin Dudi dituntut pasal berlapis, yakni seksyen 6(1) ( c) Akta I migresen 1959/63, dan telah dijatuhi hukuman 3 buIan penjara, terhitung dari saat ditangkap dan 4 kali cambuk/sebatan.

Selain itu Gohan juga dituntut dengan tuduhan Seksyen 26A Akta Anti Pemerdagangan Orang dan Anti Penyeludupan Migran (ATIPSOM) 2007 (Akta 670), yang sampai saat ini proses hukumnya masih berjalan dan terus didampingi dan ditangani oleh retainer lawyer KRI Tawau (Kang Advocates).

‘’Kami mencoba bersama lawyer kami agar Gohan tidak dikenai seksyen ATIPSOM. Posisi Gohan hanya diajak oleh motoris speed boat bernama Juma. Itu yang masih kita perjuangkan,’’ kata Agus. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...