Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nunukan

DPPD Nunukan Dorong Miniatur Patok Batas Negara, di Pawai HUT ke 23 Nunukan

NUNUKAN – Turut memeriahkan Hari Jadi ke 23 Tahun, Kabupaten Nunukan, Dinas Pengelola Perbatasan Daerah (DPPD) menampilkan miniatur patok batas Negara, yang diarak sepanjang rute pawai pembangunan, Sabtu (15/10).

Sambil mendorong gerobak dengan miniatur patok batas Negara, pegawai DPPD Nunukan, mensosialisasikan bentuk patok, fungsi, jumlah, dan konsekuensi akibat kerusakan dan hilangnya patok tersebut.

Kepala DPPD Nunukan, Dian Kusumanto, menjelaskan, pihaknya ingin mengedukasi masyarakat perbatasan, untuk lebih memahami arti penting sebuah patok batas Negara.

‘’Betapa sebuah patok dengan beragam bentuknya, ternyata memiliki peran penting sebagai penanda, dan menjadi bukti luas NKRI yang harus dipertahankan,’’ ujarnya.

Dalam pawai, petugas DPPD Nunukan, terus mengedukasi melalui pengeras suara, bahwa jumlah patok perbatasan di Kabupaten Nunukan, sebanyak 6.873 patok.

Dengan rincian , patok type A, sebanyak 7 patok, dengan ketinggian 130 cm dan lebar 50 cm.

Patok type B, sebanyak 27 patok, dengan ketinggian 45,72 cm dan lebar 22,86 cm.

Patok type C, sebanyak 295 patok. Dengan ketinggian 30,48 cm dan lebar 10,16 cm.

Patok type D sebanyak 5.192 patok, dengan ketinggian 15,24 cm dan lebar 10,16 cm.

Pemasangan patok, disertai titik koordinat. Jika ada yang hilang akibat kondisi alam atau sebab lain, patok dapat dipasang kembali berdasar koordinat yang disepakati kedua Negara.

‘’Apabila masyarakat mendapati patok yang rusak, atau berpindah tempat, mohon segaera melapor ke pihak berwenang, atau pemerintah setempat,’’ kata Dian.

Layaknya sebuah patok perbatasan asli, miniatur patok tersebut, juga terdapat dua bendera, Indonesia dan Malaysia.

‘’Kita pamerkan dalam pawai, agar anak anak pelajar Nunukan mengenal sejarah, sekaligus sebagai wahana belajar bagi generasi bangsa di tapal batas Negara,’’ katanya lagi.

Baca Juga:  Listrik Sering Padam, PLN Sebut Kondisi Kelistrikan di Nunukan Sudah Kritis

Perlu diketahui, ada proses yang panjang dalam setiap penetapan patok batas negara.

Setiap ada pemasangan, perbaikan, atau perawatan patok batas semua dibahas dalam perundingan Investigation, Refixation and Maintenance atau IRM.

Dian menegaskan, anak-anak di batas negeri, harus mengenal apa arti patok perbatasan.

‘’Mereka harus tahu sejarah pahlawan bangsa yang menjaga kedaulatan Negara, sampai kisah kisah heroik para pahlawan dalam mempertahankan NKRI,’ ’tegasnya.

DPPD Nunukan juga menyebut, panjang garis batas Negara di Kabupaten Nunukan sekitar 503 km.

Dengan 3 Pusat Kawasan Strategis Nasional (PKSN), masing masing :

1. Nunukan, terdiri, Nunukan, Nunukan Selatan, Sebatik Barat.

2. Long midang, terdiri dari, Krayan, Krayan Selatan, Krayan Timur, Krayan Barat, dan Krayan Tengah.

3. Tao Lumbis, terdiri dari, Lumbis hulu, Lumbis Ogong dan Lumbis Pansiangan.

Di Kabupaten Nunukan, terdapat 17 Kecamatan dari 21 Kecamatan yang ada, berbatasan langsung dengan Sabah dan Serawak, Malaysia.

Selanjutnya, sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2019, ada 3 pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu, PLBN Sei Pancang di Pulau Sebatik, PLBN Long Midang di dataran tinggi Krayan dan PLBN Labang di Lumbis. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.