Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Habisi Nyawa Anak Tiri Karena Dianggap Merebut Kasih Sayang Suami, Maryanti Dituntut 18 Tahun Penjara

NUNUKAN – Maryanti Binti Jamuddin, wanita asal Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, yang tega menghabisi anak tirinya hanya karena tidak terima suaminya lebih sayang pada anaknya ketimbang dirinya, dituntut 18 Tahun penjara, dalam sidang pembacaan tuntutan, yang digelar di Pengadilan Negeri Nunukan, Selasa (1/8/2023) kemarin.

Jaksa penuntut umum Kejari Nunukan, Adi Setia Desta Landya, dalam persidangan menyatakan, terdakwa Maryanti Binti Jamuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (3) dan (4) jo Pasal 76 C undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam surat dakwaan alternative pertama penuntut umum.

‘’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maryanti Binti Jamuddin berupa pidana penjara selama 18 tahun, dengan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa ditambah pidana denda sebesar Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan,’’ujarnya.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Nardon Siantury tersebut, Maryanti kerap kali menangis dan menunjukkan penyesalannya.

Maryanti, terlambat menyadari bahwa rasa cemburu terhadap anak tirinya, menjerumuskannya pada perbuatan keji yang menghilangkan nyawa anak tirinya.

JPU Desta menuturkan, Maryanti mengaku sering bercanda dengan mengagetkan anak tirinya semasa hidup.

Candaan itu pula yang terakhir kali dilakukan Maryanti. Saat ia mencoba mengejutkan anak tirinya yang kala itu melamun saat makan, si bocah tersungkur di kamar mandi saking kagetnya.

‘’Jadi akibat tersungkur, keningnya berdarah dan membuat Terdakwa panik. Anehnya, saat ia membopong si korban dalam pangkuan, tingkah laku korban yang sering membangkang perintahnya dan sering melawannya seakan menjadi memori yang berputar dalam kepalanya,’’ kata Deta lagi.

Baca Juga:  Polres Nunukan Musnahkan 15 Kg Sabu Sabu, Pil Ekstasi dan Ganja Hasil Pengungkapan Agustus - September 2023

Perasaan panik Terdakwa, berubah menjadi kemarahan dan dendam, sehingga terdakwa mengambil balok kayu di dekat kamar mandi, dan menghantam kepala si bocah berkali-kali.

‘’Saat itu, terdakwa mengaku mendapat bisikan gaib. Pengakuan dia, bisikan itulah yang membuat ia gelap mata dan melakukan penganiayaan berat itu,’’ imbuhnya.

Saat kembali sadar, Maryanti lalu berinisiatif membawa korban ke Puskesmas. Saat sudah di jalan, ia baru sadar tidak membawa uang, lalu meletakkan si bocah di tempat teduh, tidak jauh dari rumah tetangganya.

Ia pun pulang dan mengambil uang. Saat kembali, Maryanti melihat wajah si anak yang babak belur akhirnya berubah fikiran.

Bukannya segera membawa ke Puskesmas, terdakwa justru membawa tubuh anak tirinya ke kolong rumah panggung warga pesisir tak jauh dari rumahnya, dan meninggalkannya begitu saja.

‘’Semua didasari karena rasa cemburu beratnya ke si anak tiri. Ayah si anak yang merupakan suami yang baru dinikahinya, sangat perhatian dan terlalu sayang dengan anaknya. Terdakwa menganggap perhatian yang seharusnya ditujukan untuknya malah direbut anak tirinya,’’ jelas Desta.

Diberitakan, bocah berusia 10 tahun bernama Asmiranda Binti Hanase dibunuh ibu tiri di Desa Liang Bunyu, Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Mayat korban ditemukan membusuk tanpa kepala di kolong rumah warga, pada Sabtu (4/3/2023) lalu.

Saat ditemukan, jasad Asmirandah yang dinyatakan hilang sejak seminggu tersebut, berada dalam. kondisi tulang leher hilang atau hancur.

Polisi menduga, kemungkinan besar kematian korban dikarenakan kerusakan otak yang berat /gegar otak berat, yang disebabkan oleh pukulan yang keras dari belakang dengan benda tumpul.

Serangkaian penyelidikan dan investigasi dilakukan, sampai kemudian Polisi berhasil mengamankan ibu tiri si anak. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...