Connect with us

Hi, what are you looking for?

Pemerintahan

Eks Kades Ingin Kembali Mencalonkan Diri Setelah Menjalani Pidana Penjara Akibat Kasus Ijazah Palsu, Begini Penjelasan DPMPD

NUNUKAN – Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Nunukan, mempertegas status oknum kepala desa Srinanti Kecamatan Seimanggaris, Nunukan, yang terjerat kasus ijazah palsu dan telah menjalani hukuman.

Kabid Administrasi Pemerintahan Desa di DPMPD Nunukan, Feri Wahyudi menuturkan, status oknum kades dimaksud telah diberhentikan.

‘’Surat kami dijawab Kemendagri Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Nomor 100-4/6899/BPD tanggal 23 Desember 2022. Isinya, Mendagri memerintahkan Pemkab Nunukan memberhentikan Udin karena tidak memenuhi syarat menjadi Kades,’’ ujar Feri, Senin (20/2/2023).

Syarat dimaksud, berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ternyata terbukti menggunakan ijazah paket B yang tidak terdaftar atau palsu.

Penjelasan tersebut, tertulis dalam Permendagri Nomor 66 tahun 2017 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Pada pasal 8 ayat 2 huruf c, disebutkan, kepala desa diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa.

‘’Syarat minimal Kades di Nunukan, berpendidikan SMP atau sederajat, atau minimal paket B. Namun karena menurut pengadilan, dokumen setara SMP beliau tidak terdaftar/tidak sah, otomatis tidak memenuhi syarat menjadi Kades,’’ jelas Feri.

Selain itu, Mendagri juga memerintahkan Pemkab Nunukan untuk pemberian sanksi berupa pemberhentian, sekaligus diperintahkan agar mengisi kekosongan jabatan Kades dengan mengangkat seorang AS untuk menjadi Penjabat Kades/ PJ.

Perintah tersebut, ditindaklanjuti dengan keluarnya SK Bupati Nunukan, Nomor : 188.45/535/KI/2022 tentang pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Desa Srinanti Kecamatan Seimanggaris Kabupaten Nunukan.

‘’Kades Srinanti, sementara dijabat oleh PJ yang merupakan ASN di kantor Kecamatan Seimanggaris, Yusran,’’ imbuhnya.

Meski menyandang status narapidana akibat jeratan kasus ijazah palsu yang membuatnya mendekam di penjara selama 7 bulan, Udin masih bersikeras dan berkeinginan mencalonkan diri sebagai Kades.

Baca Juga:  Peringati HUT 24 Nunukan, Laura Singgung Duka Palestina Hingga Defisit Listrik PLN

Menanggapi keinginan tersebut, DPMPD mengatakan, tidak ada masalah bagi keinginan Udin.

‘’Tapi sebaiknya mencalonkan diri di gelombang berikutnya saja, di Tahun 2025. Sementara ini, proses Pilkades untuk sejumlah desa di Pulau Sebatik sudah masuk tahapan. Sedangkan untuk desa desa di Kecamatan Seimanggaris masih dua tahun lagi,’’ kata Feri.

Untuk menjadi Kades periode berikutnya, Udin diminta melengkapi diri dengan ijazah asli dan melampirkan keterangan pihak Lapas, bahwa statusnya adalah bebas murni, bukan bebas bersyarat.

Menurut Feri, tidak ada larangan bagi warga yang pernah tersandung perkara pidana seperti Udin, jika ingin kembali mencalonkan diri sebagai Kades.

Kabupaten Nunukan, juga memiliki regulasi terkait hal tersebut, yang tertuang dalam Perda Nunukan Nomor 5 Tahun 2015 tentang pemilihan Kepala desa.

Pada Pasal 22, dijelaskan, setiap warga mempunyai hak dipilih. Dengan ketentuan, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih.

Kecuali lima tahun setelah setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur terbuka kepada public bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang ulang.

‘’Kasus Udin ini vonisnya dibawah lima tahun. Itu artinya dia tidak perlu menunggu masa lima tahun untuk kembali mendaftarkan diri dalam Pilkades. Dan tidak perlu mengumumkan statusnya adalah napi, kepada masyarakat. Hanya saja, gelombang pendaftaran Kades untuk wilayah Seimanggaris memang di tahun 2025 mendatang,’’ jawab Feri. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...