NUNUKAN – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Unit Reskrim Polsek) Sebatik Barat, menggagalkan upaya pemberangkatan tiga Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, oleh RA (28) warga Tanjung Harapan, Sebatik Timur, Jumat (16/12) sekira pukul 09.00 WITA.
Kapolsek Sebatik Barat, IPTU. Maswoko, mengatakan, tiga CPMI dimaksud, tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan KM Quen Soya, dan diseberangkan melalui dermaga tradisional Bambangan.
‘’Ketiganya berencana melanjutkan perjalanan menggunakan speed boat dari Nunukan, lewat Somel Sebatik, kemudian berlanjut ke Sandakan, Malaysia,’’ ujarnya, Sabtu (17/12).
Lanjut Maswoko, RA diduga mengambil keuntungan dari kondisi para CPMI yang tidak memiliki dokumen keimigrasian tersebut.
‘’RA meminta pembayaran Rp. 4.400.000 perorang untuk diseberangkan sampai Sandakan, Malaysia,’’ imbuh Maswoko.
Polisi kemudian, membawa RA dan ketiga CPMI tersebut ke Mapolsek Sebatik Barat untuk proses lebih lanjut.
RA terancam pasal 120 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 6 tahun 2017 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 81 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. (Dzulviqor)
