NUNUKAN – Kapolsek Nunukan Kota, Kompol Karyadi mengungkapkan, kasus pencurian aki alat berat yang dilakukan oleh seorang residivis kambuhan berinisial YR alias Jerot (33) warga Jalan Cut Nyak Dien, Nunukan tengah,Nunukan, Kalimantan Utara.
Karyadi menuturkan, aksi pencurian dilakukan tersangka, pada sejumlah alat besar (bulldozer dan ekskavator) yang terparkir di wilayah Pangkalan / Jalan Baru, RT. 05, Kelurahan Nunukan Timur, pada Selasa (7/5/2024) dini hari.
Operator alat berat bernama Bertolodus (34) baru menyadari aki peralatan kerjanya hilang, saat tidak bisa menghidupkan mesin.
‘’Saat mengecek kondisi mesin yang tak mau hidup, ternyata dua buah aki 100 ampere merk Yuasa warna merah putih, hilang,’’ ujarnya, Kamis (9/5/2024).
Tak hanya itu, tersangka juga mengambil aki merk Yuasa 70 ampere, dari bulldozer dan tiga unit lampu LED.
“Korvan mendatangi kantor Polisi dan melaporkan kehilangan dengan kerugian sekitar Rp 5,2 juta,” imbuhnya.
Laporan korban ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan, dan Polisi berhasil memetakan seorang residivis bernama Jarot.
Pelaku, akhirnya ditangkap paksa saat sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Pesantren, Nunukan Timur.
Pada interogasi polisi, pelaku mengatakan selalu hunting sebelum menargetkan sasarannya.
‘’Memanfaatkan situasi sunyi, apalagi TKP berada di pinggir laut, pelaku leluasa membongkar aki dan lampu LED alat berat yang terparkir tanpa penjaga, menggunakan kunci pas 12,’’ jelas Karyadi.
Setelah berhasil membongkar barang, pelaku memasukkannya kedalam karung, dan dibawa kabur menggunakan sepeda motor menuju ke rumahnya.
‘’Pelaku mengaku mencuri demi memenuhi kebutuhan sehari hari,’’ kata Karyadi.
Bersama pelaku, Polisi juga menyita barang bukti antara lain, 2 buah aki 100 ampere merk Yuasa, 1 aki 70 ampere merk Yuasa, 3 lampu LED merk Sifco, dua karung putih, satu kunci pas ukuran 12, dan 1 unit motor Yamaha Mio M3 warna biru putih Nomor Polisi KU 4753 GM.
‘’Pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHPidana,’’ tutup Karyadi. (Dzulviqor)
