NUNUKAN – Mengimplementasikan instruksi Presiden, Nomor 2 Tahun 2020, tentang Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika) Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Kalimantan Utara, melakukan tes urine di Kantor Imigrasi Nunukan, Senin (29/5/2023).
‘’Ada 78 sampel urine yang kami periksa. Seluruh sampel dilakukan uji menggunakan rapid test narkoba enam parameter,’’ ujar Kepala BNNK Nunukan, EmanueL Henry Wijaya.
Dia menegaskan pengambilan sampel dilakukan secara ketat sesuai SOP.
Hasilnya, sebanyak 77 sampel dinyatakan negatif dan 1 sampel dinyatakan positif.
‘’Satu sampel dinyatakan positif BZO atau dikarenakan Pegawai yang bersangkutan sedang dalam pengobatan dan mengkonsumsi obat yang diresepkan oleh dokter,’’ jelasnya.
Henry, menyambut baik kegiatan tes urine yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, dan berharap kegiatan tersebut bisa dilaksanakan secara berkala.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya, menegaskan, tes urine ini adalah bagian dari upaya preventif untuk menjaga integritas dan kualitas kerja Pegawai pada kantor imigrasi kelas II TPI Nunukan.
‘’Semoga dengan diadakannya tes urine ini, pegawai Imigrasi Nunukan dapat senantiasa berkomitmen untuk tidak ikut dalam penyalahgunaan narkoba,” katanya.
‘’Berdasarkan informasi dari BNNK Nunukan, tidak ada yang dinyatakan positif narkoba. Ada satu yang positif, tapi bukan positif narkoba, melainkan karena mengkonsumsi obat dari dokter,” kata Ryan lagi. (Dzulviqor)
