Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Belasan Laporan Perkelahian Remaja Nunukan Terjadi Akibat Miras, Polisi Intensifkan Patroli Malam dan Amankan 1488 Botol Miras

NUNUKAN – Meningkatnya laporan kasus perkelahian yang dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras), Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan intensifikan patroli malam dan mengamankan 124 kardus miras, berisi 1.488 botol minuman beralkohol, jenis anggur merah, Minggu (23/10/).

‘’Kami lakukan penelusuran dimana mereka mendapatkan miras dengan mudah. Miras memang menjadi awal dari mayoritas tindak pidana perkelahian yang terjadi di Nunukan, khususnya anak-anak remaja,’’ujar Kapolsek Nunukan Kota, IPTU Sony Dwi Hermawan, Senin (24/10).

Hasil penelusuran, petugas mengamankan seorang laki laki bernama CH (26) warga Jalan Arif Rahman Hakim RT 009, Gang Borneo I, Nunukan Timur.

Sony menuturkan, CH merupakan sopir angkutan kota (angkot), dia mengaku hanya menjadi pengantar barang. Sementara pemilik miras, adalah seorang wanita bernams AN (42), yang berdomisili di Sulawesi Selatan.

Menurut Sony, AN pernah bekerja dan tinggal lama di Nunukan, sehingga ia mengetahui jelas, potensi dan pangsa pasar miras di Nunukan.

‘’Dia menggandeng CH sebagai kurir dengan upah Rp 20.000 dalam setiap kardusnya. Sudah sekitar 10 bulan CH menjalankan usaha mengantar miras ke banyak pelanggan, antara lain di warung, kios dan bar,’’ lanjutnya.

Lanjut Sony, minuman tersebut dikirim menggunakan Kapal Swasta melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan, sebanyak 150 kardus.

Ratusan miras tersebut, dibawa ke rumah CH, dan sedikit demi sedikit, diantar ke pemesan.

‘’CH mengaku sudah mengantarkan 26 kardus ke pelanggan. Kalau dikalkulasikan dengan harga Rp. 120.000 perbotol total miras yang kita amankan bernilai sekitar Rp. 178 jutaan,’’ lanjutnya.

Atas perbuatannya, CH terancam Pasal 20 ayat (1) Jo Pasal 13 ayat (1) dan Perda Kabupaten Nunukan Nomor 32 tahun 2003 tentang minuman beralkohol

Baca Juga:  Ijazah Kades Terpilih Desa Srinanti Diduga Palsu, Masyarakat Melapor ke Polisi Meminta Kepastian Hukum

Pasal 20 dalam Perda dimaksud menjelaskan, Setiap orang atau badan yang tidak mentaati larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).

Sementara Pasal 13 menegaskan, Setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha memperdagangkan/menjual minuman beralkohol tanpa memiliki SITU minuman beralkohol dan SIUP minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Bupati.

‘’Bentuk antisipasi perkelahian kembali terjadi, kami mengintensifkan patroli malam. Menyasar lokasi yang biasa menjadi tempat nongkrong anak muda, di Tanah Merah, dan sejumlah lokasi lainnya,’’ kata Sony. (Dzulviqor).

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...