NUNUKAN – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP,) Abdi Jauhari membeberkan proyek rekonstruksi jalan Padaelo di Kecamatan Sebatik Timur, yang dianggap berpindah lokasi pengerjaan di desa Padaidi, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
“Adanya pembangunan rekonstruksi jalan yang dianggap beralih lokasi, hanya sebuah miskomunikasi karena kurangnya informasi yang diterima masyarakat,” jelas Abdi, dalam rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Nunukan, Senin (8/5/2023).
Dia mengatakan, proyek ini, berasal dari anggaran DAK pusat, dengan nilai sekitar Rp. 18 miliar, yang telah diusulkan dan dijabarkan ke Kementrian.
Oleh karenanya, pemerintah pusat, menyarankan agar proyek tersebut dikerjakan dengan menimbang dan memperkuat proyek pusat.
“Di kawasan tersebut, bisa dibangun secara bersambung, antara jalan tembus ke PLBN, dan berlanjut ke lokasi pembuangan sampah TPA,” sebutnya.
Menimbang masukan dimaksud, maka bagian perencanaan program mengambil titik nol di Padaidi, di wilayah ini, sudah ada pengaspalan sepanjang 750 meter dan proyek akan melewati Padaelo yang kini sudah terealisasi sepanjang 1,3 Km, dan bersambung ke Tanjung Aru, lokasi TPA berada sekitar 2200 meter.
“Proyek ini akan terus berlanjut dan kita terus usulkan ini menjadi prioritas,” janji Abdi.
Menanggapi penjelasan dimaksud, sejumlah anggota DPRD Nunukan, juga mengemukakan pendapat mereka sebagai perwakilan masyarakat.
“Keresahan ini yang seharusnya ditangkap stake holder dengan memberikan penjelasan detail. Jangan salahkan mereka yang datang dan memprotes karena keinginan mereka yang belum terlaksana sebagai mau mereka,” kata anggota DPRD Nunukan, Andi Krislina.
Anggota DPRD lain, Andre Pratama, mengaku ada sedikit keanehan dimana titik nol ditentukan di Padaidi sementara plang proyek dan nama proyek adalah rekonstruksi jalan Padaelo.
“Tolong ini di kip dan dijadikan prioritas selanjutnya. Ini hutang kita bersama meski sudah dipatok di kementrian,” tegasnya.
Sementara, Ahmad Triady menyesalkan munculnya kesalahpahaman dalam proyek ini karena pihak DPUPRKP tidak mensosialisasikan secara intens kepada masyarakat soal rencana pekerjaan.
“Kalau perlu PU printkan itu rencana proyeknya. Tempel di kantor desa dan kecamatan, nanti dijelaskan Kades atau Camat, jadi gejolak seperti ini tidak perlu terjadi,” kata Adi. (Dzulviqor)
