NUNUKAN – Anggota DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, Andre Pratama, menyorot adanya pejabat yang baru bebas penjara naik eselon dan diangkat menjadi Kepala Bidang, dalam mutasi yang digelar Kamis (2/3/2023).
‘’Apa dasar dan kriteria penilaian bagi Pemerintah Daerah melantik seorang eks narapidana kasus pengancaman dengan senjata tajam menaikkan eselon dan memberi jabatan lebih tinggi?,’’ ujarnya Jumat (3/3/2023) kemarin.
Menurut Andre, kebijakan tersebut tidak masuk akal dan wajib dikritisi. Apalagi, korban pengancaman dari pejabat dimaksud adalah anak-anak dibawah umur.
Sebuah arogansi tidak wajar, dan sebuah sikap tidak bertanggung jawab dari seorang pejabat pemerintah yang semestinya menjadi tauladan bagi warga sipil.
‘’Ini Kabid yang baru dilantik memperlihatkan arogansinya kepada anak kecil. Tapi begitu bebas penjara, bisa langsung naik jabatan. Ini luar biasa,’’ katanya lagi.
Ia melanjutkan, dengan dilantiknya AS menjadi Kepala Bidang di salah satu OPD di Nunukan sangat wajar banyak pertanyaan mengemuka dari masyarakat dan di kalangan internal pegawai.
Adalah bohong jika para pegawai tidak bertanya tanya mengenai fenomena baru, ada ASN baru bebas penjara tapi justru naik jabatan. Padahal, perilaku aslinya terurai jelas dengan adanya vonis pengadilan.
Dari sisi manajemen ASN, lanjut Andre, bagaimana mungkin orang yang menjadi narapidana dan baru keluar Lapas, bisa mendapatkan promosi jabatan.
‘’Sangat terlihat bahwa dia mendapat prioritas daripada ASN lainnya. Apakah tidak ada lagi yang bisa mengisi posisi kepala bidang tersebut?. Saya rasa, masih banyak ASN yang berpotensi untuk mengisi jabatan tersebut,’’ lanjutnya.
Sebelumnya, perilaku AS sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai sorotan publik karena melakukan pengancaman kepada anak tetangganya menggunakan senjata tajam.
Sembari menghunus parang panjang, dia mengejar dua orang anak tersebut lantaran mengganggu ayam peliharaannya.
Akibat ulahnya, AS dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Dia divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Nunukan, pada 16 Agustus 2022. (Dzulviqor)
