Connect with us

Hi, what are you looking for?

Lainnya

Zona Budidaya Rumput Laut Merambah Kawasan KSNT, SKPT Sebatik Keluarkan Peringatan

NUNUKAN – Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT),memberi peringatan kepada pembudidaya rumput laut, lantaran aktivitas mereka kini mulai merambah wilayah yang ditetapkan sebagai zona Kawasan Strategis Nasional Terpadu (KSNT) di perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Penanggung jawab SKPT Sebatik, Suparmoko, mengatakan, budidaya rumput laut kini berada di kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.

‘’Terdapat banyak sekali pondasi rumput laut di kawasan KSNT. Ini harus menjadi warning, apalagi ada potensi konflik cukup besar disana. Kita semua harus paham, kalau namanya laut, bukan hanya untuk satu komunitas, melainkan banyak komunitas yang juga bergantung dengan lautan,’’ ujarnya, Jumat (2/9).

Dia mengatakan, keberadaan pondasi baru rumput laut, banyak dikeluhkan oleh nelayan tradisional dalam enam bulan belakangan.

Sebagian besar mereka mengeluh karena pondasi rumput laut telah menutup lokasi potensial untuk menjala ikan.

Meski demikian, para nelayan lebih memilih memendam dan menahan amarahnya, karena takut ada tuntutan hukum jika menyingkirkan rumput laut di titik lokasi penangkapan ikan.

‘’Pernah dulu, ada pemodal yang menuntut nelayan akibat menyingkirkan tanaman rumput lautnya. Nelayan kalah dalan gugatan dan harus mengganti dengan nilai besar diluar kesanggupannya. Peristiwa itu membekas dan akhirnya nelayan hanya berani melapor dan tidak lagi bertindak,’’ jelas Suparmoko.

Dia melanjutkan, permasalahan peta zonasi, sudah secara gamblang dijelaskan dalam Peraturan Daerah Kaltara Nomor 4 Tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau terkecil provinsi Kaltara tahun 2018-2038.

Seharussnya Perda tersebut, menjadi acuan dalam penegakan dan penertiban persoalan zonasi yang selama ini terkesan morat marit, dan nihil pengawasan atau penindakan.

Baca Juga:  Bukber Dengan Insan Pers, Bawaslu Nunukan Tekankan Pentingnya Peran Media Dalam Mengawal Kasus Politik

‘’SKPT memiliki keterbatasan dalam kewenangan. Jadi mengantisipasi kejadian yang ditakutkan nelayan, kita juga akan bertindak tegas. Kami akan membongkar pondasi rumput laut di zonasi KSNT. Itu pelanggaran aturan dan butuh ketegasan,’’ katanya lagi.

Selain itu, sejak setahun terakhir, alur pelayaran juga sudah berubah akibat banyaknya rumput laut yang ditanam diluar zonasi.

Untuk meminimalisir dampak, dia kembali menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut sudah diundangkan dalam bentuk Perda Kaltara Nomor 4 tahun 2018.

Disana dimuat juga petunjuk Rencana Pengelolaan Ruang Laut Sebatik dan Karang Unarang, mengingat Sebatik hingga Karang Unarang, adalah area KSNT.

‘’Jadi, saya sebagai Penanggung Jawab SKPT Sebatik sangat berharap kepada pemilik atau pelaku usaha, pembudidaya rumput laut, dapat kiranya mengerti dengan saudara-saudara kita para nelayan. Karena tidak semua nelayan khususnya di Sebatik, beralih profesi menjadi pembudidaya rumput laut,’’ katanya. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...