Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

WNA China Pemilik 20 Kg Sabu-Sabu, Divonis Penjara Seumur Hidup

NUNUKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, menjatuhkan vonis seumur hidup bagi terdakwa Indera Ling alias Acay anak dari Ling Seng Chiong, dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,8 kilogram, Rabu (11/10/2023) kemarin.

Terdakwa Indera Ling, merupakan WNA China yang diamankan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif 621/Manuntung saat sweeping pelintas batas di depan Pos Pamtas Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan, pada Senin (6/3/2023) lalu.

Pada sidang putusan yang digelar Rabu (11/10/2023), Majelis Hakim PN Nunukan, yang diketuai Andreas Samuel Sihite, Herdyanto Sutantyo dan Mas Toha Wiku Aji, menyatakan, terdakwa,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan alternatif kesatu Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indera Ling alias Acay anak dari Ling Seng Chiong, berupa pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim, Andreas Samuel Sihite.

Selanjutnya, menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dan menyatakan barang bukti, 20 bungkus plastik ukuran yang berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 20,8 Kg, dirampas dan dimusnahkan.

Dalam persidangan terungkap, Indera Ling diketahui sebagai pemilik sabu-sabu, berdasar petunjuk dari obrolan di ponselnya yang membahas masalah paket kiriman.

Dari hasil interogasi petugas, terdakwa merupakan kurir dari seorang bandar di Keningau, Malaysia, bernama Sam.

Ia ditugaskan mengantar 20 kg narkoba tersebut, ke seorang bandar di desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Nunukan, berinisial SD.

Baca Juga:  Imigrasi Mengamankan Seorang WNA di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

Baik Sam maupun SD, telah ditetapkan sebagai buron.

Terdakwa, dijanjikan upah 3000 Ringgit Malaysia jika berhasil melakukan aksinya. Adapun modus terdakwa masuk ke Indonesia, akan berkunjung ke rumah keluarganya di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...