NUNUKAN – Dalam sehari, lima orang pengedar narkoba yang kerap beroperasi di Pulau Sebatik dan Nunukan, diamankan oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Nunukan, Kamis (25/8) kemarin.
Kapolres Nunukan, AKBP. Ricky Hadianto, mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi peredaran narkoba di Jl. Ahmad Yani, RT 005 Sei Nyamuk.
Awalnya, petugas mengamankan Muslimin alias Black, dengan barang bukti 5 pipet/paket kecil sedotan seberat 0,57 gram.
‘’Barang bukti ditemukan didalam keranjang plastik kecil abu abu yang disimpan di dalam kamar. Barang tersebut dibeli seharga Rp. 250.000 dari Warga Sei Melayu Malaysia bernama Leman yang kita DPO kan,’’ujar Ricky, Jumat (26/8/).
Selanjutnya, Polisi kembali memburu pelaku lain, hasilnya sekira pukul 14.45, seorang tersangka bernama Haerul Adnan diamankan di Jalan Bhayangkara RT 009, Desa Tanjung Harapan, Sebatik Timur.
Ricky menyebut, dari tersangka Haerul ditemukan barang bukti 40 bungkus sabu-sabu dengan berat total 100 gram.
Dari pengakuan Haerul, barang haram tersebut, dibeli dari seorang bandar di Pisak Pisak, Tawau, Malaysia, yang bernama Hasan.
‘’Hasan yang menerima pesanan dari Haerul, lalu membawa sabu-sabu tersebut ke pinggir jalan di sekitar Jalan Bhayangkara, dan melakukan transaksi. Hasan ditetapkan sebagai DPO,’’ katanya lagi.
Polisi melanjutkan pengembangan, dan kembali mengamankan Lutfi alias Lute, dan menemukan barang bukti seberat 0,22 gram.
‘’Dari pengakuan Lutfi, narkoba diberikan cuma-cuma oleh Haerul, sebagai upah karena membantu memperbaiki perahu,’’ imbuhnya.
Tidak berhenti sampai disana, Satreskoba kembali mengejar pelaku lain. Sekira pukul 16.45 WITA, seorang laki laki bernama Yunus diamankan di Jalan Yos Sudarso RT 002 Tanjung Harapan Nunukan Selatan.
Alhasil, barang bukti 12 bungkus narkoba seberat 1,56 gram ditemukan saat penggeledahan badan.
‘’Petugas menemukan dua bungkus diselipkan di ikat pinggang dan sepuluh di saku celana belakang. Dikemas dengan kemasan makanan ringan merk Apollo,’’ lanjutnya.
Yunus mengaku, barang yang ia miliki diperoleh dari Kartini, warga Jalan Pangkalan RT 12 Nunukan Timur.
Perburuan kembali berlanjut. Di rumah Kartini, Polisi menemukan 1,70 gram sabu sabu yang disembunyikan dalam bola plastik warna abu abu.
‘’Barangnya dibeli dari DPO bernama Dare. Ia membeli dengan harga Rp 1,5 juta,’’ jelas Ricky.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sangkaan Pasal menyebut, mereka diduga keras melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana menawarkan untuk dijual menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu sabu tanpa izin dari Menkes RI.
‘’Pelaku diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun,’’ tegas Ricky. (Dzulviqor)
