NUNUKAN– Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, menyatakan telah menyelesaikan dua kasus korupsi, pada 2023. Kasus dimaksud adalah pengadaan tangki septik dan pembangunan irigasi Lembudud, Krayan.
‘’Ada penyitaan keuangan Negara dari kasus dugaan korupsi proyek irigasi Lembudud, Krayan. Dan pengembalian kerugian Negara Rp 2.206.483.333,’’ ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti, Rabu (27/12/2023).
Dalam kasus korupsi pengadaan tangki septik, Kejaksaan Negeri Nunukan, menjerat enam terdakwa, yang terdiri dari dua orang ASN dan empat orang masyarakat sipil.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, menjatuhkan vonis 3 tahun kurungan dengan denda Rp. 100 juta, terhadap dua orang ASN di Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, Eliasni alias Elias Tangke dan Zulkarnain Setia Budi Bin Toyib Edy, pada Rabu (7/6/2023).
Sementara empat orang lainnya, yakni Kuswandi Sinaga, selaku Direktur PT. Karya Cipta Internusa (KCI) di Jakarta Utara. Mansur Bin Samsul, eks tenaga honorer pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Nunukan.
Mimi Astriani Binti Tammausa, sebagai Direktur CV. Putri Asyifa, selaku selaku supplier pada kegiatan tahun 2019.
Selanjutnya, Yuliati Binti Baco Barru, sebagai Direktur CV. Yuli Group, selaku supplier dan pemodal pada kegiatan tahun 2020.
Majelis Hakim Tipikor, menjatuhan vonis 3 tahun 2 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan, terhadap Mansur.
“Kuswandi Sinaga Bin Yushen Sinaga, Mimi Astriani dan Yuliati, divonis dengan pidana kurungan 1 tahun 2 bulan, dengan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan,” jelasnya.
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi proyek irigasi Lembudud, Kecamatan Krayan, Kejaksaan Negeri Nunukan, menetapkan tiga orangtersangka.
Ketiganya adalah, BT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ST selaku Konsultan Pengawas, dan SS selaku Pelaksana Kontrak.
‘’Setelah dilaksanakan ekspos(gelar perkara) terkait hasil penyidikan, ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, dan telah ditemukan tersangka sesuai dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP,’’ ucapnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan Para Tersangka adalah pengaturan pekerjaan dalam proses tambah kurang (CCO) pekerjaan yang menyimpangi output pekerjaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018, sehingga menguntungkan para tersangka.
Dan juga, hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dikarenakan pekerjaan tidak selesai.
‘’Para tersangka, melakukan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dan/atau penyalahgunaan wewenang yang telah merugikan keuangan Negara, sebagaimana hasil perhitungan BPKP, sebesar Rp 11.974.907.467,78,’’ katanya lagi.
Ketiga tersangka, saat ini sudah dititipkan di Lapas Nunukan, untuk menunggu proses persidangan.
Proyek ini, merupakan proyek Kementrian PUPR dan terdaftar sebagai paket pekerjaan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III di Samarinda, Kalimantan Timur.
Pengerjaan dilaksanakan oleh Satker Balai Wilayah Sungai Kalimantan V di Tarakan, dengan total anggaran sebesar Rp 19.903.848.000.
‘’Kejari Nunukan segera melakukan rilis adanya pengembalian kerugian Negara dalam kasus ini,’’ pungkasnya. (Dzulviqor)
