Connect with us

Hi, what are you looking for?

Budaya

Tuntut Suku Tenggalan Masuk Perda Nunukan, Warga Adat Ancam Tidak Mencoblos di Pemilu

NUNUKAN – Puluhan Masyarakat Adat Dayak Tenggalan, mendatangi kantor Pemda dan DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, memprotes nihilnya nama suku Dayak Tenggalan di Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Senin (6/03/2023).

Warga Adat membentangkan spanduk dengan logo Dayak Tenggalan, bertuliskan kode yang menjadi legalitas suku Dayak Tenggalan dengan nomor 60283, dan kode bahasa 03050.

Sejumlah diorama foto yang menggambarkan sejarah panjang Dayak Tenggalan, juga ditampilkan dalam spanduk tersebut.

“Dayak Tenggalan memiliki sejarah panjang dan keberadaan kami merupakan pribumi asli Kalimantan yang tidak bisa terbantahkan. Kami pribumi asli, mengapa dikucilkan,” ujar orator demo, Faris.

Faris menegaskan, sejumlah hikayat turun temurun di tanah Borneo, semua mengenal istilah ‘Ulun Tenggalan’ yang biasa diucapkan leluluhur Dayak, yang berarti ‘Kami adalah Dayak Tenggalan’.

Tapi anehnya, Perda Nomor 6 Tahun 2018 tidak mengakomodir atau tidak mengakui eksistensi Dayak Tenggalan.

“Padahal, wilayahnya ada, kebudayaan dan warga adatnya juga ada,” imbuhnya.

Warga Dayak Tenggalan juga menantang siapapun untuk beradu bukti otentik yang bersejarah, yang semua bukti akan menunjukkan betapa tuanya keberadaan mereka di tanah Borneo Kalimantan.

Selain itu, warga Adat Tenggalan mempertanyakan sistem kajian Perda yang tidak mencantumkan nama Tenggalan di antara lima nama Dayak lainnya.

Kekecewaan ini semakin menjadi, terlebih Pemkab Nunukan, bahkan menjadikan salah satu lambang adat Tenggalan dalam seni batik yang terdaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), yaitu batik Lulantatibu.

Yang merupakan lambang persatuan Dayak di Nunukan, yaitu, Lundayeh, Tagalan, Tahol, Tidung dan Bulungan.

Warga adat memberi waktu dua minggu, untuk evaluasi dan mengkaji ulang Perda dimaksud.

“Kalau ini belum selesai seperti waktu yang kami batasi, kami tidak akan ikut mencoblos di pemilu 2024,” kata Faris.

Baca Juga:  Miniatur Tugu Garuda Perkasa Diarak Anak Anak Kalimantan di Pandatara Magelang 2022

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Burhanuddin, menyatakan anggota DPRD siap melakukan pembahasan revisi Perda tersebut.

Hanya ada 8 anggota DPRD Nunukan yang hadir dari 25 anggota yang ada.

Jumlah tersebut, menjadi kendala dalam pengambilan keputusan dan batas waktu penyelesaian Perda.

“Untuk pembahasan, kita harus melalui mekanisme dan tahapan. Setelah kita menerima nota tembusan dari Pemda, kita mulai bahas. Beri kami waktu tiga minggu untuk menyelesaikan Perda ini,” kata Burhan. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...