Nunukan – Sebanyak tujuh orang, staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) pada Bawaslu Nunukan, menjalani tes narkoba di Kantor Badan Narkotia Nasional Kabupaten Nunukan (BNNK), Selasa (15/2) kemarin.
Tes itu merupakan wujud komitmen dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, serta sebagai persyaratan perpanjangan kontrak kerja staf PPNPNS di Bawaslu Nunukan.
“Semua jajaran Bawaslu harus bebas narkoba tanpa kecuali. PPNPNS yang dinyatakan positif narkoba kontrak kerjanya tidak diperpanjang,” Ujar Ketua Bawaslu Nunukan, Mochamad Yusran, Rabu (16/2).
Hal ini sejalan dengan salah satu tugas Bawaslu yakni memastikan penyalahgunaan narkotika tidak terjadi pada kontestan yang berlaga pada Pemilu maupun Pilkada.
Oleh karenanya, seluruh jajaran Bawaslu Nunukan harus bebas dari narkoba.
“Tugas kita memastikan baik Calon Presiden/Wakil Presiden dan Calon DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota pada Pemilu dan Calon Kepala Daerah pada Pilkada harus bebas dari penyalahgunaan narkotika sebagai syarat calon yang mesti dipenuhi,” tegas Yusran.
Sementara itu, Kepala BNNK Nunukan, Emmanuel Henry mengapersiasi komitmen tegas Bawaslu Nunukan dalam menciptakan pengawas Pemilu yang bersih dan bebas narkotika.
“Jika Bawaslu mencegah pelanggaran Pemilu, BNN mencegah penyalahgunaan narkotika. Kedepan BNN siap bekerjasama untuk itu,” Kata Emmanuel.
Dia menuturkan, kesadaran untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika merupakan tanggung jawab bersama baik BNNK, Bawaslu, dan seluruh lembaga.
Untuk di ketahui, hasil tes terhadap tujuh orang PPNPNS Bawaslu Nunukan menunjukkan hasil negatif, sehingga dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (Hadi Trisno Nugroho)
