NUNUKAN – Merasa terganggu dengan keributan di depan rumahnya, MU (31), seorang petani rumput laut warga Jalan RA. Kartini RT.006 Tanjung Harapan, mengambil batu bata, dan menghantamkannya ke kepala salah satu pelaku keributan.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU. Siswati, mengungkapkan, peristiwa tersebut, terjadi Minggu (30/10/2022) sekira pukul 23.00 WITA, di depan rumah MU.
Awalnya, Ade Kurnia (34) yang merupakan tetangga MU, cekcok dengan temannya, Ruslan (27), warga Seimengkadu, Kelurahan Tanjung Harapan.
‘’Ceritanya ada dua orang mabuk sedang cekcok mulut di depan rumah pelaku. Diduga pertengkaran terjadi akibat pengaruh minuman keras,’’ ujarnya, Selasa (1/11/).
Akibat hantaman batu bata, kepala korban robek dan mengalami memar pada bagian dahi. Perkelahian yang terjadi pun terhenti seketika.
Menurut Siswati, pelaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran kesal karena istirahatnya terganggu.
Apalagi, cekcok yang terjadi, menimbulkan suara bising dan gaduh di jam malam, waktu orang istirahat.
‘’Korban yang tidak terima, melapor ke Polisi. Akhirnya, pelaku kami amankan bersama batu bata sebagai barang bukti,’’ lanjutnya.
Selain pelaku dengan barang bukti batu bata, Polisi juga mengamankan sebuah surat permintaan Visum Et Repertum (VER) dari korban.
‘’Pelaku, kita sangkakan dengan Pasal 351 KUH Pidana,’’ kata Siswati. (Dzulviqor).
