NUNUKAN – Seorang perempuan berinisial JU (40) melaporkan kekasihnya berinisial JH (31) ke Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan, karena diduga telah melakukan penganiayaan yang dilatar belakangi oleh perasaan cemburu, Rabu (26/10) lalu.
Kapolsek Nunukan Kota, IPTU. Sony Dwi Hermawan, menuturkan terduga pelaku adalah warga Jalan Persemaian, RT. 13 Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan.
Sebut Sony, antara korban dan terduga pelaku, adalah pasangan yang telah menikah siri, dan sudah tinggal serumah selama sekitar 1 tahun 3 bulan.
‘’Korban merupakan seorang janda. Selama ini, pelaku yang merupakan kekasihnya, menumpang tinggal dan dibiayai korban,’’ ujar Sony, Jumat (28/10).
Jelas Sony, awal pertengkaran dipicu oleh sikap JH yang merasa tidak dihargai oleh korban yang sedang melakukan chat dengan teman lelakinya.
Terduga pelaku meluapkan emosinya dengan membanting handphone miliknya dan juga milik korban.
Tak sampai disitu, pelaku mengambil salah satu handphone yang sudah hancur di lantai, lalu melemparkannya ke wajah korban.
‘’Mata korban sebelah kanan sampai robek. Kelopak mata kanan bagian dalam, mengeluarkan darah, serta luka robek bagian atas hidung sebelah kanan,’’ jelas Sony.
Puas meluapkan amarahnya, JH akhirnya melarikan diri.
‘’Kami lakukan pencarian dan pengejaran. Pelaku berhasil kami temukan sedang bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Sei Bilal, Tanjung Batu, Nunukan Barat. Pelaku mengakui semua perbuatannya,’’ kata Sony.
JH disangkakan Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), atau Pasal 351 ayat (2) KUHP. (Dzulviqor).
