NUNUKAN – JM (38) warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tanjung Harapan Nunukan Selatan, diamankan Polisi lantaran mengancam tetangganya dengan menghunuskan senjata tajam jenis parang, Kamis (1/12) malam.
Kapolsek Nunukan, IPTU. Sony Dwi Hermawan, mengungkapkan, ulah JM, dipicu adanya pemagaran jembatan penjemuran rumput laut yang dipagari Rudi (35), dengan portal.
‘’Kalau dari laporan korban, kejadian ini sudah kali ketiga. JM memang selalu melakukan pengancaman akibat jembatan penjemuran rumput laut dipagari portal,’’ ujarnya, Jumat (2/12).
Peristiwa kali ini, terjadi saat Rudi sedang duduk di teras rumahnya pada pukul 19.30 wita.
Tiba tiba saja, JM muncul, lalu berteriak teriak dengan bahasa tidak enak didengar, sembari mengacungkan parangnya ke arah korban.
Merasa terancam, korban bergegas menelfon RT setempat, dan menghubungi salah satu anggota Polisi di sekitar lokasi tersebut.
Korban juga segera membuka pagar portal jembatan jemuran rumput laut, karena takut ancaman pelaku.
‘’JM sudah diamankan Polisi untuk dugaan pengancaman dengan senjata tajam,’’ lanjut Sony.
JM disangkakan pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 335 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. (Dzulviqor)
