NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan, melakukan penyidikan dugaan korupsi pada pembangunan jaringan irigasi, di Desa Lembudud, Kecamatan Krayan, Tahun Anggaran 2020.
Proyek tersebut, merupakan kegiatan Kementrian PUPR dan terdaftar sebagai paket pekerjaan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III di Samarinda, Kalimantan Timur.
‘’Pengerjaan dilaksanakan oleh Satker Balai Wilayah Sungai Kalimantan V di Tarakan. dengan total anggaran sebesar Rp 19.903.848.000 sejak tanggal 14 februari 2020,’’ ujar Kajari Nunukan, Teguh Ananto, Rabu (12/7/2023).
Teguh menuturkan, pihaknya telah memeriksa 16 orang, dan 2 orang ahli konstruksi sumber daya air, serta meneliti dokumen-dokumen terkait.
Hasilnya, penyidik menemukan dugaan pidana adanya perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi dapat merugikan keuangan negara sekitar Rp. 11 Miliar.
Adapun modus operandi yang diduga dilakukan beberapa pihak berkaitan, adalah pengaturan pekerjaan dalam proses tambah kurang/cco pekerjaan yang menyimpangi output pekerjaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang pedoman pengadaan barang/ jasa sehingga menguntungkan beberapa orang tertentu, dan juga hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dikarenakan pekerjaan tidak selesai.
Dan selanjutnya, pada Jumat 7 juli 2023, tim jaksa penyidik Kejari Nunukan, melakukan penyidikan, atas dasar surat perintah penyidikan Nomor: sprint-31/o.4.16/fd.1/07/2023.
‘’Penyidikan tersebut dilaksanakan untuk mengumpulkan alat bukti, guna membuat terang tindak pidana, dan menentukan tersangka, sesuai dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP,’’ jelasnya. (Dzulviqor)
