NUNUKAN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara memiliki sejumlah kisah unik dan menarik.
Salah satunya adalah gelaran Pilkades di Desa Tagul Kecamatan Lumbis, dimana calon petahana M.Idrus Kemad bertarung melawan istrinya, Aisyah.
‘’Pak Idrus ini merupakan calon petahana yang meninggal karena sakit saat mendekati hari pemilihan. Calon Kadesnya adalah Almarhum sendiri melawan istrinya,’’ ujar Kasi Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa pada DPMD Nunukan, Akib Makmur, Rabu (27/10/2021).
Akib menjelaskan pada saat penjaringan calon kepala desa, tidak ada satupun masyarakat mau mendaftarkan diri untuk melawan petahana.
Namun agar memenuhi persyaratan minimal dua calon, kades petahana mendaftarkan istrinya untuk maju sebagai salah satu kandidat.
Setelah terdaftar sebagai calon kepala desa, M. Idrus meninggal dunia akibat sakit.
Aisyah yang merupakan istri almarhum dan juga telah terdaftar sebagai salah satu kandidat merasa terpukul dan sempat berniat untuk mundur dari pencalonan dimaksud.
‘’Tapi karena sudah terdaftar sebagai calon, kami berikan sosialisasi dan meminta Camat untuk memberi pemahaman agar tidak mundur,’’ lanjut Akib.
Pada saat hari pemilihan, Aisyah akhirnya melawan foto almarhum suaminya, yang menarik adalah meski semua warga tahu mantan Kepala Desanya sudah meninggal, sejumlah warga dengan suka rela tetap mencoblos foto almarhum.
‘’Rasa simpati dan empati terhadap petahana yang membuat mereka melakukan itu, ada 24 suara yang masuk untuk almarhum. Sementara istrinya mendapat 105 suara,’’ imbuhnya.
Untuk diketahui, Pilkades 2021 untuk Kabupaten Nunukan dilaksanakan pada 210 desa pada 15 Kecamatan dari jumlah keseluruhan 232 Desa.
Pilkades diikuti oleh 527 Calon Kades dengan jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 41.190 orang.
Perbup dinanti untuk menggelar Pilkades ulang
Pada Pilkades ini, ada tiga desa yang memperoleh hasil seri, (sebelumnya ditulis 2 desa), masing masing, Desa Liang Alig Kecamatan Krayan Barat, Desa Tadungus dan Desa Linsayung Kecamatan Lumbis Ogong.
Akib menegaskan, DPMD Nunukan sudah berkoordinasi dengan Kemendagri terkait mekanisme Pilkades ulang.
Hasilnya, Kemendagri berpatokan pada Permen 112 tentang tekhnis Pilkades ulang dan mengembalikan ke daerah dengan syarat ada Peraturan Bupati (Perbup).
‘’Kita masih menunggu Perbup untuk Pilkades ulang. Dalam Perbup nanti diatur kalau Pemilihan ulang masih draw, maka dilanjutkan dengan ujian tertulis, jika masih sama hasilnya, maka diputuskan melalui skoring,’’ jelasnya.
Sementara itu, Pelantikan Kepala Desa terpilih akan dilakukan dengan asumsi pertengahan Desember 2021.
‘’Kita melihat situasi sebaran COVID-19 dulu, bila memungkinkan pelantikan dilakukan di kantor Pemkab Nunukan. Kalau tidak bisa, Camat akan melantik mereka di wilayah masing masing,’’ tegasnya. (Dzulviqor)
