NUNUKAN – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial NJ (50), di Jalan Simpang Kadir, Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan.
IRT yang sudah lama tinggal di Kampung Melati Burut, Sabah, Malaysia ini, nekat membawa masuk 50 Kg sabu sabu, melalui jalur ilegal sepanjang perbatasan Indonesia – Malaysia, di Pulau Sebatik.
‘’Rencananya, sabu sabu akan dibawa ke Pinrang, Sulawesi Selatan dengan menggunakan kapal resmi di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan,’’ ujar Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya, dalam pers rilis di Mapolres Nunukan, Jumat (22/3/2024).
Pengungkapan narkoba, bermula saat polisi menerima informasi ada pengiriman sabu sabu jumlah besar, pada Senin (18/3/2024).
Polisi melakukan penelusuran dan pendalaman, sampai kemudian, mendapati ada dua gerobak penuh barang yang diangkut buruh pelabuhan, namun pemiliknya tidak diketahui.
‘’Ada dua drum plastik biru dan sebelas karung berisi pakaian dan kain kain yang diduga diniatkan mengelabuhi petugas. Kita koordinasi dengan Bea Cukai untuk pengecekan x-ray, dan kita menemukan 50 Kg sabu sabu dalam kemasan teh China merk Guanyinwang dalam drum biru. Masing masing drum berisi 25 Kg,’’ ujar Daniel lagi.
Mendapat temuan narkoba dengan jumlah tak sedikit, Satreskoba terus melakukan pencarian pemilik.
Petugas akhirnya menemukan wanita berinisal NJ (50) di sebuah rumah di Jalan Simpang Kadir, Selisun, Nunukan Selatan, pada Selasa (19/3/2024).
Disuruh anak dan menantu
Saat diinterogasi petugas, NJ mengakui 50 Kg sabu sabu yang diamankan polisi adalah benar miliknya.
NJ juga sadar, narkoba yang dibawanya, merupakan barang terlarang dan memiliki konsekuensi pidana berat.
‘’NJ ini sudah sangat lama kerja di Malaysia, sejak 1965. Dia berkeluarga dan tinggal disana (Malaysia). NJ juga sadar bahwa dirinya membawa narkoba,’’ kata Daniel.
Pelaku dijanjikan upah oleh anaknya, sebesar RM. 30.000 atau setara dengan 105 juta rupiah, jika berhasil meloloskan barang tersebut ke Pinrang.
AM yang kini ditetapkan sebagai DPO/buron ini, sempat memberikan uang muka, sebesar 17,5 juta rupiah.
‘’Jadi dia sudah pensiun bekerja di perkebunan kelapa sawit Malaysia. Dia membutuhkan uang untuk masa pensiun, untuk jaminan hari tuanya. Makanya dia mau saja, apalagi yang menyuruhnya adalah anaknya,’’ imbuhnya.
Barang dikirim lebih dulu ke Nunukan
Untuk mencoba meloloskan 50 Kg sabu sabu, dari pemeriksaan petugas di perbatasan RI – Malaysia, NJ lebih dulu mengirimkan barangnya ke Nunukan.
Narkoba dikemas dalam kemasan the Cina merk Guanyinwang, lalu disembunyikan dalam drum biru, dan dilapisi karung besar, bertuliskan inisial nama J.
‘’Jadi banyaknya barang dalam sebelas karung yang berisi kain dan banyak pakaian bekas itu kamuflase untuk mengelabuhi petugas. Kita semua tahu, di perbatasan sangat minim peralatan untuk mendeteksi adanya narkoba,’’ kata Daniel.
Dengan kondisi perbatasan Negara dengan keterbatasan SDM dan peralatan canggih, maka strategi yang paling memungkinkan adalah penjagaan berlapis.
Setiap instansi menguatkan sinergitas dengan instansi lainnya, sehingga kesatuan tersebut, menjadi senjata dalam menangkal tindak pidana lintas Negara, tak hanya narkoba, namun terhadap ancaman kejahatan lain, seperti human trafficking, ilegal logging, ilegal fishing, terorisme dan sebagainya.
‘’Dengan digagalkannya peredaran 50 Kg sabu sabu ini, kita memutus keuntungan bandar narkoba dari perhitungan rasio, sekitar Rp 75 miliar. Kita menyelamatkan 150.000 orang dari narkoba,’’ kata Daniel.
‘’Adapun NJ, kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 5 Undang Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009,’’tegasnya.
KPPBC Nunukan siap pinjamkan xray
Keterbatasan alat deteksi narkoba di Nunukan, memang menjadi kendala dalam pemberantasan narkoba yang masuk melalui perbatasan Negara.
Selama ini, APH di Nunukan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk pemindaian xray bagi barang penumpang domestik yang dicurigai membawa barang lartas.
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, Kusuma Santi Wahyuningsih, mengatakan, sinergitas antar APH di Nunukan menjadi tameng bagi kejahatan lintas batas, sehingga masing masing instansi memiliki peran sentral dalam pengamanan batas Negara.
‘’Kita Bea Cukai masuk dalam Tim P4GN, jadi dengan sinergi yang ada, xray yang sebenarnya fungsinya untuk pengecekan barang eskpor impor, bisa digunakan untuk pengungkapan kasus narkoba juga,’’ tegasnya.
Selama ini, sinergi dengan APH juga membuahkan hasil yang perlu diapresiasi. Dari catatan Bea Cukai, sepanjang 2023, sampai Maret 2024, ada 8 kasus narkoba yang diungkap, dengan hasil penindakan sebanyak 138.523,74 gram sabu sabu, dan 1.343 butir pil ekstasi.
‘’Begitu banyaknya yang diungkap. Dan semua sangat mungkin apabila semua kegiatan dilakukan sinergi. Ada sepanjang 1.038 Km perbatasan di Kaltara. Dengan sinergi maka kita bisa menyelamatkan Indonesia dari bahaya narkoba,’’ kata Kusuma Santi. (Dzulviqor)
