Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Seorang Pegawai Honorer Pemkab Nunukan Diamankan Polisi Terkait Pembakaran Lahan di Tanjung Cantik

NUNUKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, mengamankan AT (48), seorang pegawai honorer yang beralamat di wilayah Tanjung Cantik RT 002, Desa Binusan, Kabupaten Nunukan, Kaimantan Utara, karena diduga membakar untuk membuka lahan perkebunan.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit menuturkan, AT membakar lahan miliknya di RT 005 Tanjung Cantik dengan alasan membersihkan ilalang yang tumbuh subur di kebun miliknya.

‘’Akibat perbuatannya, api membesar dan merembet ke sejumlah kebun milik orang lain. Ada 3 lahan milik warga lain yang ikut terbakar, antara lain lahan milik Sappeh, lahan Saidah dan lahan milik Amir, dengan total luasan sekitar 11,94 hektar,’’ ujarnya, Jumat (5/5/2023).

Lusgi menerangkan, kebakaran yang terjadi pada 25 Februari 2023 sekitar pukul 08.00 wita, tersebut, bermula saat AT membakar tumpukan daun pakis kering yang telah ia siapkan sebelumnya.

Sembari membakar tumpukan pakis kering di kebunnya, ia juga sekaligus membersihkan pakis-pakis yang masih hidup, sambil menjaga nyala api agar tidak menyebar luas.

‘’Sekitar pukul 10.00 wita, saudara AT memadamkan nyala api, dan beristirahat untuk makan. Namun saat sedang makan, AT melihat asap mengepul tinggi, dan segera berlari kembali ke titik api. Ternyata api yang dikiranya sudah padam, masih menyala,’’ lanjut Lusgi.

Karena nyala api membesar dengan cepat, AT berusaha sekuat tenaga memadamkannya dengan cara gepyok. Ia menggunakan daun kelapa, dan dipukulkan ke nyala api.

Sayangnya, kobaran api tak mampu ia padamkan sendirian. AT lalu berlari ke jalan untuk memastikan tidak ada saluran kabel listrik yang terbakar.

AT juga menelpon temannya, Abdul Malik, yang bekerja sebagai petugas Pemadam Kebakaran, untuk mengabarkan peristiwa tersebut. Saat petugas Damkar datang, AT memilih pulang ke rumah.

Baca Juga:  Dugaan Pembabatan Lahan Mangrove Oleh Oknum Pengusaha, Kapolres : Luasnya Lebih 80 Hektar

Lusgi menambahkan, ada dua saksi yang diperiksa, yang pertama Ketua RT 5 Tanjung Cantik, bernama Hadramin. Dan Bahri, seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi lahan yang terbakar.

‘’Saksi membenarkan pelaku pembakar lahan adalah AT. Sehingga kita amankan sebagai konsekuensi perbuatannya, sekaligus menjadi peringatan pada warga bahwa membakar lahan, memiliki sanksi pidana. Saat kita amankan AT juga mengakui perbuatannya,’’ kata Lusgi.

AT, disangkakan melanggar perkara dugaan tindak pidana, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Huruf “h” UURI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah Pasal 22 UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker sebagaimana diubah Pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Ciptaker Subsider pasal 188 KUHP. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...