Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Sempat Dipenjara Akibat Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Pelaku Bebas Karena Orang Tua Korban Inginkan Anaknya Dinikahi

NUNUKAN – Kasus dugaan tindak asusila terhadap gadis berusia 15 tahun di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, diselesaikan dengan restorative justice.

Penyelesaian melalui keadilan restoratf tersebut disusul dengan membebaskan pelaku dari tahanan, lantaran orang tua korban ingin anaknya dinikahi demi menutup aib yang terjadi.

Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Ricko Veandra, mengatakan, upaya restorative justice dilakukan setelah semua pihak setuju untuk menikahkan saja korban dengan pelaku.

‘’Prosesnya dilakukan Kamis (6/4/2023). Pihak keluarga didampingi pengacara, dan seluruh pihak tidak ada yang keberatan atas langkah menikahkan pelaku dengan korban,’’ ujarnya pada Jumat (7/4/2023) kemarin.

Pengacara keluarga korban, mendalilkan kasus tersebut, dengan dasar Pasal 7 UURI Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Dalam salah satu point pasal dijelaskan, orang tua pihak pria/wanita, dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti bukti pendukung cukup, meski pada dasarnya, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

‘’Sebenarnya ini korban masih 15 tahun dan akan berisiko ketika menikah. Tapi semua sepakat dan semua pihak tidak ada yang keberatan, sehingga proses restorative justice dilakukan,’’ jelasnya.

Lanjut Ricko, orang tua korban juga mengaku cukup pusing terhadap model pergaulan anaknya yang terlalu bebas.

Alhasil, perkawinan dengan pelaku, diharapkan dapat menjadi alternatif dan solusi yang dipilih, maupun disetujui, bahkan oleh korban sendiri.

Sebagaimana dijelaskan Ricko, kasus persetubuhan gadis berusia 15 tahun dengan H (31), terjadi atas dasar suka sama suka.

Meski korban masih belia, keduanya sepakat menjalin asmara dan berpacaran. Hubungan tersebut, membuat kegadisan korban terenggut.

Sampai akhirnya ia putus dengan H, dan menjalin hubungan pacaran bersama R (19). Lagi lagi, dengan alasan pacar, persetubuhan kembali terjadi.

Baca Juga:  Dilaporkan Hilang, Gadis ABG Asal Sebatik Ternyata Mendatangi Kekasihnya di Nunukan

‘’Jadi pergaulan si anak menjurus ke arah pergaulan bebas. Kasus persetubuhan dengan dua pelaku juga terjadi atas dasar suka sama suka di lokus dan tempus berlainan. Orang tua korbanlah yang awalnya keberatan dan melaporkan kasus itu ke Polisi, dan kemudian menginginkan adanya pernikahan dengan pelaku kedua,’’ jelas Ricko. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...