Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Sedang Isi Bensin, Laki Laki Ini Tiba Tiba Dipukul dan Diacungi Sebilah Parang

NUNUKAN – Andis (47), seorang petani yang berdomisili di Jalan Kajuruan RT. 07 Desa Bukit Harapan, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, mendapat penganiayaan saat sedang mengisi bensin di depan pasar Minggu, Desa Aji Kuning, Minggu (4/12) lalu.

Ia tidak pernah tahu sebab mengapa ia dihajar di bagian wajah, yang mengakibatkan bagian mulutnya memar.

‘’Saat kejadian, korban bersama istrinya berhenti untuk mengisi bensin motornya. Tiba-tiba datang seseorang dari samping dan langsung memukul mulut korban sampai terjatuh,’’ ujar Kapolsek Sebatik Barat, Iptu Maswoko, Selasa (6/12).

Pelaku diketahui bernama MS (49) warga Jalan Mulawarman Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah.

Begitu mengenali orang yang memukulnya, korban sempat bertanya mengapa ia dipukul.

‘’Namun pertanyaannya tidak digubris. Pelaku malah menghunus parang yang tergantung di pinggang kirinya dan mengarahkannya ke korban. Sempat terlontar kalimat dengan nada ancaman, kemudian pelaku berlalu begitu saja,’’ ujarnya lagi.

Merasa keberatan dengan ulah pelaku, korban kemudian melaporkannya ke Polisi.

Di hadapan petugas, MS mengaku pernah cekcok sebelumnya dengan korban. Namun saat itu, masalah telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Menurut Maswoko, proses perdamaian sebelumnya kurang memuaskan pelaku, sehingga pelaku masih merasa sakit hati.

‘’Masalah sebenarnya kalau menurut pelaku, ada permasalahan antara istrinya dengan istri korban. Meski sempat damai, ada hal yang masih dirasa mengganjal di hati pelaku. Sehingga saat tidak sengaja bertemu korban, ia pun tak kuasa menahan emosi, lalu melayangkan pukulan disertai ancaman menggunakan senjata tajam,’’ urai Maswoko.

Polisi mengamankan sebilah parang panjang yang digunakan pelaku untuk mengancam korban, lengkap dengan sarungnya.

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Sebatik Barat, dan terancam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana subsider Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana subsider Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. (Dzulviqor)

Loading

Baca Juga:  Dua Oknum Polisi Terlibat Narkoba Disidangkan
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...